TANA TORAJA, KATA-KITA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Tana Toraja, Makale, Selasa 23 Desember 2025.
Tiga Ranperda yang ditetapkan tersebut masing-masing adalah Perda Kawasan Tanpa Rokok, Perda Kesetaraan Gender, dan Perda Kawasan Industri. Penetapan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat regulasi daerah yang berpihak pada kesehatan masyarakat, keadilan sosial, serta pengembangan ekonomi daerah.
Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan ketiga Perda ini merupakan hasil pembahasan panjang antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Ketiga Perda ini lahir dari kebutuhan nyata masyarakat. Kawasan Tanpa Rokok untuk melindungi kesehatan publik, Kesetaraan Gender untuk menjamin hak dan peran yang adil bagi seluruh warga, serta Kawasan Industri sebagai landasan pengembangan ekonomi dan investasi di Tana Toraja,” ujarnya.
Perda Kawasan Tanpa Rokok diharapkan mampu menciptakan ruang publik yang lebih sehat, khususnya di fasilitas umum seperti perkantoran, sekolah, fasilitas kesehatan, dan tempat ibadah. Regulasi ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menekan dampak negatif konsumsi rokok terhadap masyarakat.
Sementara itu, Perda Kesetaraan Gender dinilai penting untuk mendorong penghapusan diskriminasi serta membuka akses dan kesempatan yang setara bagi perempuan dan laki-laki dalam berbagai bidang, termasuk pendidikan, ekonomi, dan pemerintahan.
Adapun Perda Kawasan Industri menjadi payung hukum dalam penataan dan pengembangan kawasan industri di Tana Toraja. Perda ini diharapkan mampu menarik investasi, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kearifan lokal.
Pihak eksekutif menyambut baik penetapan ketiga Perda tersebut dan menyatakan kesiapan untuk segera melakukan sosialisasi dan implementasi di lapangan.
“Setelah ditetapkan, langkah selanjutnya adalah memastikan Perda ini dipahami dan dijalankan secara efektif demi kepentingan masyarakat Tana Toraja,” kata perwakilan pemerintah daerah.
Dengan ditetapkannya tiga Ranperda ini menjadi Perda, DPRD Tana Toraja menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi demi menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.
Editor: Redaksi

















