Example floating
Example floating
ArtikelBeritaDaerahOrganisasi

Aliansi Masyarakat Toraja Tolak Tambang Sebut Studi Banding Geothermal Pemda Agenda Terselubung

×

Aliansi Masyarakat Toraja Tolak Tambang Sebut Studi Banding Geothermal Pemda Agenda Terselubung

Sebarkan artikel ini

TANA TORAJA|KATA-KITA.ID – Aliansi Masyarakat Toraja Tolak Tambang (AMT3) menilai studi banding Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tana Toraja ke salah satu lokasi geothermal di Jawa Barat sebagai agenda terselubung Pemerintah Daerah (Pemda) Tana Toraja untuk memuluskan rencana eksploitasi panas bumi di wilayah Toraja.

Koordinator AMT3, Wirahadi Simak yang juga Ketua Umum FORMAT, menyebut studi banding tersebut sarat dengan narasi sepihak yang cenderung menutup mata terhadap dampak nyata pembangunan geothermal di berbagai daerah di Indonesia.

Pasang iklan Disini
Pasang Iklan Disini

“Dalam studi banding itu justru dimunculkan narasi bahwa geothermal tidak memiliki dampak lingkungan dan hanya menggunakan lahan yang sedikit. Ini jelas menyesatkan,” tegas Wirahadi kepada kata-kita.id, Minggu 04 Januari 2026.

Ia menilai, kegiatan studi banding yang dilakukan Pemda Tana Toraja melalui DLH tidak dilakukan secara utuh dan transparan. Pasalnya, rombongan pemerintah disebut tidak bertemu langsung dengan warga dan petani yang selama ini merasakan dampak langsung pembangunan geothermal.

“Seharusnya Pemda juga mengunjungi lokasi-lokasi pembangunan geothermal yang telah meracuni bahkan menelan korban jiwa, seperti PLTP Sorik Marapi di Mandailing Natal, Sumatera Utara,” ujar Wirahadi.

Tak hanya itu, AMT3 juga menyoroti lokasi-lokasi rencana pembangunan geothermal lain yang hingga kini menimbulkan konflik berkepanjangan, seperti di Gede Pangrango, Ciremai, Pocok Leo, Tampomas, Dieng, Sinjai, dan sejumlah daerah lainnya.

“Studi banding tidak cukup hanya bertemu pejabat dan pihak perusahaan. Pemda harus turun langsung menemui petani dan masyarakat adat yang wilayah hidupnya terdampak,” lanjutnya.

AMT3 juga membantah klaim Pemda yang menyebut pembangunan geothermal hanya membutuhkan lahan sekitar 10 hektar. Menurut Wirahadi, dalam dokumen penawaran ulang Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) oleh Kementerian ESDM, luas wilayah yang ditawarkan justru mencapai 12.979 hektar.

“Artinya, pemerintah akan membebaskan lahan seluas 12.979 hektar kepada pengembang untuk melakukan eksplorasi di atas tanah masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, hingga kini batas wilayah WPSPE tersebut tidak pernah dibuka secara transparan ke publik, termasuk peta resmi dan daftar kampung yang masuk dalam area eksplorasi.

“Jika batas wilayah saja tidak dibuka, bagaimana masyarakat bisa mengambil keputusan? Pemerintah hanya mengumumkan angka potensi energi tanpa memastikan warga tahu apa yang sedang direncanakan atas tanah mereka,” kritik Wirahadi.

Senada dengan itu, Anfi, Ketua Umum HMB yang juga tergabung dalam AMT3, menilai pendekatan Pemda Tana Toraja bertentangan dengan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).

“Memaksakan proyek tanpa memberi ruang bagi masyarakat untuk menentukan pilihan adalah bentuk kekerasan struktural. Dampaknya mungkin tidak langsung, tapi berlangsung lama,” kata Anfi.

Sebagai gambaran skala proyek, Anfi menyebut Kecamatan Bittuang memiliki luas 16.327 hektar, sementara wilayah WPSPE geothermal mencapai 12.979 hektar, atau hampir menyamai luas satu kecamatan penuh.

“Jika dikonversi, luas itu setara dengan sekitar 18.541 lapangan sepak bola standar FIFA,” jelasnya.

Dengan kepadatan penduduk 107 jiwa per kilometer persegi (BPS 2024), Anfi memperkirakan lebih dari 13.800 warga berpotensi berada di dalam wilayah WPSPE tanpa pernah mendapatkan informasi maupun dimintai persetujuan.

“Mereka inilah yang pertama kali akan menanggung seluruh risiko,” tutup Anfi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *