TANA TORAJA | KATA-KITA — Proses tender proyek panas bumi (geothermal) di Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, diduga telah dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan masyarakat setempat. Kondisi ini memicu penolakan keras dari warga, khususnya masyarakat adat Balla.
Warga menilai proses tersebut melanggar aturan, karena seharusnya pemerintah dan pihak terkait terlebih dahulu melakukan sosialisasi terbuka kepada masyarakat sebelum tahapan pelelangan proyek dilaksanakan.
“Seharusnya sebelum tender dilakukan, masyarakat diinformasikan dan dilibatkan. Ini justru berjalan diam-diam,” ujar Markus Raya Radha, salah satu perwakilan warga Balla.

“Atas dasar itu, masyarakat Balla, Kecamatan Bittuang, menggelar kombongan Kalua ‘(musyawarah adat) untuk menyatukan sikap dan kembali menegaskan penolakan terhadap proyek geothermal,” jelas Markus.
Warga menyebutkan bahwa titik pengeboran geothermal sebagian besar berada di wilayah adat masyarakat Balla, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang serius.
Beberapa potensi dampak yang dikhawatirkan masyarakat antara lain:
Dampak sosial, berupa konflik dan terganggunya tatanan hidup masyarakat adat;
Dampak ekologis, seperti berkurangnya sumber mata air secara perlahan hingga mengering;
Ancaman longsor, mengingat kondisi geografis wilayah yang rawan;
Risiko gas beracun, yang dapat membahayakan kesehatan jika pengelolaan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Kekhawatiran terbesar kami adalah jika pengelolaan tidak sesuai SOP, terjadi kelalaian, lalu siapa yang bertanggung jawab terhadap masyarakat?,” tegasnya.
Masyarakat Balla menegaskan bahwa mereka bukan anti pembangunan, namun menolak proyek yang dijalankan tanpa transparansi, tanpa persetujuan masyarakat adat, serta berpotensi merusak lingkungan dan keselamatan warga.

















