Example floating
Example floating
ArtikelBeritaHukum dan Kriminal

Mantan Bendahara Golkar Tana Toraja Denny Pakanan Divonis 1 Tahun 6 Bulan

×

Mantan Bendahara Golkar Tana Toraja Denny Pakanan Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Sebarkan artikel ini

TANA TORAJA | KATA-KITA.ID — Pengadilan Negeri Makale akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Denny Pakanan, mantan Bendahara Partai Golkar Kabupaten Tana Toraja, dalam perkara dugaan penggelapan dana partai. Dalam sidang putusan yang digelar baru-baru ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa.

Majelis hakim menyatakan Denny Pakanan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan Partai Golkar Tana Toraja dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp120 juta.

Pasang iklan Disini
Pasang Iklan Disini

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut dana yang dikelola terdakwa bersumber dari kas partai serta sejumlah kegiatan organisasi yang seharusnya digunakan untuk operasional dan konsolidasi partai. Namun, dana tersebut tidak disetorkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Iya sudah, vonisnya 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Makale, Yudhi Bombing, Rabu 04 Februari 2026.

Putusan ini dinilai sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus peringatan penting terkait integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan partai politik.

Kasus ini bermula dari laporan internal Partai Golkar Tana Toraja saat Denny Pakanan masih menjabat sebagai bendahara. Setelah dilakukan audit internal, ditemukan adanya indikasi kuat penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, sehingga perkara tersebut dilaporkan ke aparat penegak hukum dan diproses hingga ke persidangan.

Sebelumnya, perkara ini menjadi sorotan publik dan kader partai, mengingat posisi terdakwa sebelumnya merupakan pejabat strategis di tubuh Partai Golkar Tana Toraja.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *