TANA TORAJA | KATA-KITA.ID — Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Toraja menggelar konferensi pers di Kantor AMAN Rantelemo, Kecamatan Makale Utara, Sabtu (7/2/2026), sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Sidang Adat terhadap saudara Pandji Pragiwaksono, salah satu komika Indonesia.
Sidang adat tersebut direncanakan akan berlangsung pada 10–11 Februari 2026 dan dijadwalkan digelar di Tongkonan Kaero, Kecamatan Sanggalla. Sidang ini akan melibatkan 32 Wilayah Adat Toraja.
Konferensi pers tersebut digelar sebagai respons atas dugaan penghinaan terhadap ritual adat Toraja, khususnya Rambu Solo’, yang dinilai telah mencederai nilai-nilai budaya dan kearifan lokal masyarakat adat Toraja.
Dalam sidang adat tersebut, 32 Wilayah Adat Toraja bersama saudara Panji masing-masing akan menyetor dana sebesar Rp 2 juta. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan proses peradilan adat serta rangkaian ritual adat yang menyertai sidang.
Salah satu tokoh adat Toraja yang hadir dalam konferensi pers menyampaikan bahwa saudara Panji akan dipanggil secara resmi untuk menjalani proses peradilan adat sesuai dengan ketentuan dan mekanisme adat Toraja.
“Kita akan memanggil saudara Pandji Pragiwaksono untuk diadili secara adat, kemudian akan diberikan sanksi adat atas perbuatannya yang telah menghina ritual adat Toraja Rambu Solo’,” ujarnya.
Lebih lanjut, tokoh adat tersebut menjelaskan bahwa bentuk sanksi adat yang akan dijatuhkan kepada saudara Panji belum dapat dipastikan. Hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Hakim Adat yang akan memimpin jalannya persidangan.
Namun demikian, Panji diwajibkan untuk menyiapkan materi tertentu sebagai bagian dari pelaksanaan ritual adat yang akan digelar, sesuai dengan ketentuan dan nilai-nilai yang berlaku dalam hukum adat Toraja.
AMAN Toraja menegaskan bahwa pelaksanaan sidang adat ini merupakan bentuk penegakan hukum adat dan upaya menjaga martabat, kehormatan, serta kelestarian budaya Toraja di tengah perkembangan zaman.

















