KATA-KITA.ID | TANA TORAJA – Kasus dugaan penghinaan terhadap adat dan budaya Toraja yang dilakukan komika Pandji Pragiwaksono kembali menuai sorotan. Pasalnya, sanksi adat yang dijatuhkan dalam sidang adat dinilai tidak sebanding dengan dampak penghinaan yang telah melukai martabat dan harga diri masyarakat Toraja.
Sidang adat tersebut digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, pada Selasa, 10 Februari 2026, dan memutuskan sanksi berupa hewan pengganti.
Dalam sidang adat yang dihadiri pemangku adat dan tokoh masyarakat, Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam dengan bulu yang berbeda sebagai bentuk sanksi adat atas pernyataannya yang dianggap menghina adat dan budaya Toraja.
“Pandji Pragiwaksono, yang menjadi pelengkap dari ritual ini, permohonan maaf kepada leluhur kami adalah satu ekor babi, lima ekor ayam, empat hari dengan berbeda-beda bulu,” ujar Sam Barumbun saat menyampaikan denda adat.
Putusan adat ini menjadi bentuk pemulihan martabat budaya Toraja yang dinilai telah terciderai oleh pernyataan Pandji melalui stand up comedy yang disampaikan di ruang publik.
Sanksi tersebut disepakati sebagai simbol tanggung jawab moral dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat yang hidup dan dijunjung tinggi oleh masyarakat Toraja.
Meski prosesi adat telah dilaksanakan, polemik masih berlanjut. Sejumlah elemen masyarakat, termasuk Aliansi Pemuda Toraja (APT), menilai bahwa proses adat yang dilakukan tidak serta-merta menghapus proses hukum yang telah berjalan.
Hingga saat ini, publik masih menanti kejelasan lanjutan terkait pertanggungjawaban hukum atas pernyataan Pandji telah dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. (*)

















