KATA-KITA,GOWA – Kuasa hukum Hasna Taja Dg Bau, Muhammad Irvan, S.H., M.H., menegaskan bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gowa Unit Agus Salim diduga lalai secara serius karena menerima sertifikat tanah sebagai agunan kredit yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.
Muhammad Irvan mengungkapkan bahwa kliennya baru mengetahui sertifikat tanah miliknya diagunkan oleh pihak lain, yakni Nurhayati Dg Ngasseng, setelah pihak BRI Unit Agus Salim mendatangi kliennya dan meminta klien menunjukkan objek tanah yang sertifikatnya dijadikan jaminan kredit.
“Klien kami tidak pernah menjual, mengalihkan, ataupun memberikan persetujuan kepada siapa pun atas sertifikat tersebut. Namun secara mengejutkan, sertifikat klien kami telah digunakan sebagai agunan di BRI,” ujar Muhammad Irvan, Jumat 19 Desember 2025.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa telah dilakukan laporan resmi ke Polres Gowa atas dugaan tindak pidana pencurian sertifikat dan pemalsuan kwitansi penjualan, yang diduga digunakan untuk membenarkan penguasaan sertifikat oleh debitur.
“Kami melaporkan dugaan pencurian dan pemalsuan kwitansi penjualan. Ini merupakan kejahatan serius dan menjadi dasar kuat bahwa agunan tersebut berasal dari perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Menurut Muhammad Irvan, meskipun proses pidana sedang berjalan, BRI tetap tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab hukum, karena bank wajib memastikan keaslian dokumen dan status kepemilikan agunan sebelum memberikan fasilitas kredit.
Ia menilai, tindakan menerima dan menguasai sertifikat yang diduga hasil kejahatan berpotensi memenuhi unsur penadahan, serta secara perdata dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena kelalaian bank telah merugikan pemilik sah sertifikat.
“Kelalaian BRI telah menimbulkan kerugian nyata bagi klien kami. Oleh karena itu, selain proses pidana, kami juga menyiapkan langkah hukum perdata berupa gugatan PMH terhadap pihak bank,” jelasnya.
Kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini akan dikawal secara serius demi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat, sekaligus menjadi peringatan bagi lembaga perbankan agar tidak abai dalam menerapkan prinsip kehati-hatian.
“Kami berharap aparat penegak hukum memproses laporan ini secara profesional dan transparan. Hak klien kami harus dipulihkan,” tutup Muhammad Irvan.
Penulis : Redaksi

















