Selamat Merayakan Jumat Agung
BeritaHukum dan Kriminal

Diduga Minta Fee Rp35 Juta per Kelompok, Muh Fauzi dan Zulkifli Ditahan Kejari Luwu

×

Diduga Minta Fee Rp35 Juta per Kelompok, Muh Fauzi dan Zulkifli Ditahan Kejari Luwu

Sebarkan artikel ini

KATA-KITA.ID | LUWU – Mantan Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Sulawesi Selatan, Muhammad Fauzi, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Luwu pada Kamis sore (5/3/2026) terkait dugaan tindak pidana korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Luwu.

Selain Muh Fauzi, Kejari Luwu juga menahan Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli, yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program irigasi tersebut.

Pasang Iklan di Sini
Pasang Iklan di Sini

Tak hanya dua pejabat tersebut, tiga tersangka lainnya juga ikut ditahan, masing-masing berinisial Mulyadi, Andi Rano Rahim, dan Arief Rahman yang berperan sebagai pelaksana dan pengelola Program P3-TGAI.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, menjelaskan bahwa penetapan kelima tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.

Muhandas mengungkapkan bahwa Program P3-TGAI di Kabupaten Luwu pada tahun 2024 tersebar di 152 titik kegiatan. Namun berdasarkan hasil penyidikan, seluruh titik kegiatan tersebut diduga bermasalah.

“Setiap kelompok tani diminta menyerahkan uang sekitar Rp35 juta per kelompok,” ujar Muhandas.

Uang tersebut diduga diminta sebagai fee atau syarat agar kelompok tani dapat memperoleh dan menjalankan program irigasi tersebut.

Kejari Luwu menegaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang diterima dari kelompok tani penerima program. Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Palopo untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sebagai tahap pertama.

Kejaksaan Negeri Luwu saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi P3-TGAI tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Kasus ini menjadi perhatian publik Sulawesi Selatan karena melibatkan mantan anggota DPR RI dan pimpinan DPRD aktif. Masyarakat kini menanti proses hukum lanjutan serta pengungkapan secara transparan terkait dugaan korupsi Program P3-TGAI di Kabupaten Luwu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *