KATA-KITA.ID | TANA TORAJA – Gelombang kecaman terus mengalir terhadap oknum Kepala Lembang Saloso, Andung Tiku Sule Gorri’, menyusul dugaan pengancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan. Setelah sebelumnya diberitakan bahwa jurnalis bernama Andarias melaporkan ancaman tersebut ke pihak kepolisian, kini giliran Ikatan Wartawan Online (IWO) Toraja Raya angkat bicara.
Pasang Iklan di SiniPasang Iklan di Sini
Ketua IWO Toraja Raya, Toto Balalembang, secara tegas mengecam tindakan yang dinilai arogan dan anti-demokrasi tersebut. Menurutnya, tindakan oknum pejabat desa tersebut tidak hanya mencederai profesi wartawan, tetapi juga telah melampaui batas kewajaran dengan mengancam nyawa seseorang.
“Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras tindakan dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Kepala Lembang Saloso. Ini adalah bentuk intervensi yang sangat nyata terhadap kemerdekaan pers. Wartawan bekerja dilindungi oleh undang-undang untuk menyajikan fakta dan informasi kepada masyarakat, bukan untuk mendapatkan ancaman pembunuhan,” tegas Toto Balalembang saat ditemui awak media di Rantepao. Sabtu 4 April 2026.
Toto menegaskan bahwa upaya membungkam pers dengan cara kekerasan, apalagi ancaman pembunuhan, adalah perbuatan pidana yang sangat serius. Ia mendesak agar Kepala Lembang Saloso segera menyadari kesalahannya.
“Kami menyarankan, bahkan mendesak agar oknum Kepala Lembang segera meminta maaf kepada khalayak luas, kepada publik, dan secara khusus kepada rekan wartawan yang diancam. Dia harus menyadari bahwa jabatannya sebagai Kepala Lembang bukanlah lisensi untuk bertindak sesuka hati, apalagi menggunakan kekuasaan untuk menakut-nakuti dan mengancam. Kekuasaan itu amanah, bukan alat untuk melanggengkan aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum,” ujar Toto.
Peristiwa ini diduga merupakan buntut dari rangkaian pemberitaan mengenai aktivitas tambang galian C di Kelurahan Singki’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Sebelumnya, masyarakat telah mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk kembali meninjau tambang tersebut karena nekat beroperasi kembali meskipun sempat ditutup.
BACA JUGA: Mantan Kapolres, Victor Datuan Batara Sesalkan Oknum TNI-Polisi Masuk Tempat Hiburan dan Buat Onar
Dalam pemberitaan tersebut, pemilik tambang yang juga menjabat sebagai Kepala Lembang Saloso secara terang-terangan mengakui bahwa tambangnya memang tidak memiliki izin operasional.
Bukannya menghentikan aktivitas ilegal tersebut, oknum pejabat desa tersebut justru merespons pemberitaan dengan melontarkan ancaman keras melalui telepon kepada wartawan Andarias.
“Kau tunggumi e, kau tidak jangan bilang lembang saloso kalau ku dapatko ku lepas kepalamu, Talas,” demikian kutipan ancaman verbal yang diterima Andarias.
Kini, dengan adanya laporan resmi dari wartawan ke kepolisian menggunakan jerat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta dukungan kuat dari organisasi pers seperti IWO Toraja Raya, aparat penegak hukum didesak untuk segera memproses kasus ini secara tuntas, baik kasus pengancaman maupun aktivitas tambang ilegal itu sendiri.

























