Example floating
Example floating
ArtikelBeritaDaerah

Ketua PMKRI Cabang Toraja Sebut AMAN Tak Punya Kewenangan Atur Adat Toraja

×

Ketua PMKRI Cabang Toraja Sebut AMAN Tak Punya Kewenangan Atur Adat Toraja

Sebarkan artikel ini

TANA TORAJA | KATA-KITA.ID — Ketua PMKRI Cabang Toraja, Imanuel, menyoroti tajam keterlibatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam proses peradilan adat terhadap Panji Komika. Menurutnya, AMAN tidak memiliki kapasitas hukum maupun sosial untuk mewakili masyarakat adat Toraja dalam menetapkan atau mengatur prosesi adat.

Imanuel menyatakan, lembaga yang berwenang seharusnya adalah lembaga adat yang diakui oleh pemerintah daerah setempat. Ia menegaskan bahwa peran utama dalam urusan adat seharusnya dijalankan oleh lembaga adat resmi yang diakui Pemda Tana Toraja, Toraja Utara, dan Mamasa, serta 32 wilayah adat yang memiliki struktur dan tata cara hukum adat masing-masing.

Pasang iklan Disini
Pasang Iklan Disini

“Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) tidak diakui secara kelembagaan oleh Pemerintah Daerah sebagai lembaga adat Toraja yang berwenang dalam menetapkan atau melaksanakan sanksi adat. AMAN berfungsi sebagai organisasi advokasi masyarakat adat, bukan pelaksana hukum atau sanksi adat Toraja. Jadi tidak punya kewenangan mengatur atau mengeksekusi sanksi adat Toraja,” ucapnya, Minggu 08 Februari 2026.

“Kita bicara soal adat Toraja, jangan sembarang. Adat itu dijalankan melalui ma’ kombongan (musyawarah) seluruh masyarakat adat,” lanjut Imanuel.

Ia menegaskan bahwa setiap sanksi adat terhadap Panji harus lahir dari hasil musyawarah lembaga adat yang sah, bukan dari pihak luar yang mengatasnamakan adat tanpa dasar legitimasi lokal.

“Ini soal marwah adat Toraja, jangan dijadikan panggung atau alat kepentingan pihak tertentu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja, Andarias Lebang, menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa adat di Toraja memang memiliki mekanisme yang jelas dan harus dijalankan oleh lembaga adat yang sah.

“Penyelesaian sengketa adat dilakukan oleh kelembagaan adat, yakni hakim adat, dan melalui mekanisme peradilan adat yang disebut ma’bisara ada’. Dua hal penting yang harus dijaga adalah legitimasi atau legalitas kelembagaan adat, serta proses musyawarah atau peradilan adat yang sesuai dengan nilai-nilai filosofis Toraja,” terang Andarias.

Andarias menambahkan bahwa Nilai Filosofis Penyelesaian Sengketa Adat bertunuan untuk Memulihkan bukan menghukum, Mengembalikan keseimbangan bukan memenangkan, dan Adat hidup karena dipatuhi bukan dipaksakan.

untuk diketahui sidang peradilan adat Pandji Pragiwaksono akan akan dilaksanakan di Tongkonan Kaero, Sangalla’, Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) 10-11 Februari 2026.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *