KATA-KITA.ID | MAKASSAR – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bosowa, Muhammad Idul, yang juga merupakan putra daerah Kabupaten Takalar, melontarkan sikap tegas dan keras terkait pemanggilan Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam dugaan perkara korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina senilai Rp3,6 triliun.
Muhammad Idul menilai bahwa sikap KPK yang belum memberikan penjelasan komprehensif kepada publik berpotensi menimbulkan kegaduhan, spekulasi liar, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan daerah.
“Kami tidak ingin masyarakat Takalar terus dibiarkan dalam ketidakpastian. KPK harus berhenti membuat publik berspekulasi. Jika memang hanya sebatas saksi, sampaikan secara terang. Jika ada perkembangan lain, buka secara jujur kepada publik,” tegasnya, Kamis (26/03/2026).
Sebagai putra daerah Takalar, Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya isu hukum semata, tetapi juga menyangkut harga diri dan marwah daerah yang tidak boleh dibiarkan tergantung tanpa kepastian.
“KPK harus profesional, transparan, dan akuntabel. Jangan ada kesan menggantung atau membiarkan opini publik berkembang tanpa arah. Ini menyangkut marwah daerah kami,” lanjutnya.
Muhammad Idul juga menekankan bahwa kejelasan status hukum merupakan bagian dari kepastian hukum yang dijamin dalam negara hukum, serta penting untuk menjaga prinsip praduga tak bersalah.
Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa ketidakjelasan informasi dapat berdampak pada instabilitas sosial dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
“Kami mendesak KPK segera memberikan kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat menilai ada ketidakseriusan atau bahkan ketidaktransparanan dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.
Sebagai mahasiswa hukum, pihaknya menyatakan akan terus mengawal proses ini secara ketat dan tidak segan bersuara apabila terdapat indikasi ketidakadilan atau ketertutupan dalam proses penegakan hukum.
“Kami tidak akan diam. Kami akan terus mengawal, mengkritisi, dan memastikan hukum ditegakkan tanpa tebang pilih,” tutupnya.
Hal tersebut disampaikan Muhammad Idul sebagai bentuk tekanan moral sekaligus tanggung jawab akademik mahasiswa hukum dalam menjaga tegaknya supremasi hukum dan kepastian hukum di tengah masyarakat




























