Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Perda Kawasan Tanpa Rokok Berlaku di Tana Toraja, Acara Rambu Solo’ Dikecualikan

×

Perda Kawasan Tanpa Rokok Berlaku di Tana Toraja, Acara Rambu Solo’ Dikecualikan

Sebarkan artikel ini

TANA TORAJA, KATA-KITA.ID — DPRD Kabupaten Tana Toraja resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Tana Toraja. Namun, penerapan Perda ini memberikan pengecualian khusus untuk acara adat Rambu Solo’, dengan mempertimbangkan kuatnya tradisi dan aktivitas sosial masyarakat Toraja.

Baca Juga: Wakil Bupati Tana Toraja Hadiri Rapat Paripurna DPRD

Pasang iklan Disini
Pasang Iklan Disini

Pengecualian tersebut dilakukan mengingat tingginya intensitas kegiatan adat dan pesta masyarakat, khususnya dalam rangkaian upacara Rambu Solo’, yang melibatkan ribuan orang dan berlangsung selama beberapa hari. DPRD menilai penerapan larangan merokok secara kaku pada kegiatan adat berpotensi menimbulkan resistensi sosial dan mengabaikan kearifan lokal.

“Perda ini tidak dimaksudkan untuk mematikan tradisi. Oleh karena itu, kegiatan adat seperti Rambu Solo’ diberikan pengecualian agar tetap menghormati nilai-nilai budaya masyarakat Toraja,” ujar salah satu anggota DPRD Tana Toraja.

Meski demikian, pengecualian tersebut bukan berarti Perda KTR menjadi tidak efektif. Pemerintah daerah menegaskan bahwa Kawasan Tanpa Rokok tetap berlaku ketat di fasilitas umum seperti kantor pemerintahan, sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, serta angkutan umum.

Baca Juga:DPRD Tana Toraja Tetapkan Tiga Ranperda Menjadi Perda

Pemerintah daerah juga mendorong adanya pengaturan internal pada setiap kegiatan adat, seperti penentuan area khusus merokok agar tidak mengganggu anak-anak, perempuan hamil, dan lansia yang hadir dalam acara adat.

Selain Perda KTR, DPRD Tana Toraja juga mengesahkan Perda Kesetaraan Gender dan Perda Kawasan Industri. Khusus Perda Kawasan Industri, sejumlah pihak masih menyoroti minimnya sosialisasi kepada masyarakat sebelum pengesahan dilakukan.

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menyatakan komitmennya untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi publik terkait seluruh Perda yang telah disahkan, agar pelaksanaannya berjalan efektif tanpa mengabaikan kearifan lokal dan kepentingan masyarakat luas.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Tana Toraja berharap dapat menyeimbangkan perlindungan kesehatan masyarakat dengan penghormatan terhadap adat dan budaya Toraja yang telah mengakar kuat sejak turun-temurun.

Editor: Redaksi

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *