Selamat Merayakan Jumat Agung
BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Ratusan Massa Demo di Polres Enrekang, Soroti Izin Tambang Emas CV Hadaf Karya Mandiri

×

Ratusan Massa Demo di Polres Enrekang, Soroti Izin Tambang Emas CV Hadaf Karya Mandiri

Sebarkan artikel ini

KATA-KITA.ID | ENREKANG – Massa aksi yang mengatasnamakan Masyarakat Lingkar Tambang Kabupaten Enrekang menggelar unjuk rasa di depan Mapolres Enrekang, Sulawesi Selatan, Senin (09/03/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan tuntutan agar dilakukan evaluasi terhadap Kapolres Enrekang serta pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas milik CV Hadaf Karya Mandiri.

Pasang Iklan di Sini
Pasang Iklan di Sini

Aksi ini dipicu oleh kekecewaan masyarakat terhadap sikap aparat penegak hukum yang dinilai belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran warga terkait rencana aktivitas pertambangan emas di wilayah mereka.

Koordinator lapangan aksi, Zul, dalam orasinya menyampaikan bahwa kekecewaan masyarakat semakin meningkat setelah adanya pengakuan dari tim legal perusahaan yang menyebut memiliki hubungan keluarga dengan Kapolres Enrekang.

Menurutnya, hal tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait potensi konflik kepentingan antara institusi kepolisian dan pihak perusahaan.

“Kami berharap semua pihak dapat menjaga independensi dan profesionalitas, sehingga masyarakat merasa yakin bahwa proses penanganan persoalan ini berjalan secara objektif,” ujarnya dalam orasi.

Ia juga menyinggung insiden yang disebut sebagai kasus penganiayaan di wilayah konsesi tambang. Menurutnya, masyarakat berharap proses penegakan hukum dapat dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan latar belakang kejadian di lapangan.

“Kami berharap setiap peristiwa dapat diurai secara komprehensif sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa masyarakat yang menolak tambang langsung diposisikan sebagai pihak yang bersalah,” tambahnya.

Selain itu, massa aksi menilai rencana aktivitas tambang emas di wilayah Kecamatan Enrekang dan Kecamatan Cendana belum sepenuhnya sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Enrekang.

Dalam aturan tersebut, wilayah tersebut disebut tidak memiliki alokasi ruang untuk kegiatan pertambangan emas.

Massa juga menyoroti dugaan aktivitas eksplorasi yang dilakukan tanpa proses pembebasan lahan serta belum melalui konsultasi publik yang dinilai memadai dengan masyarakat terdampak.

Berdasarkan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diperbarui melalui PP Nomor 35 Tahun 2025, izin usaha pertambangan dapat dicabut apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap pernyataan terkait aktivitas pengambilan sampel di wilayah konsesi dapat disertai dengan penjelasan dokumen administrasi yang jelas, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian informasi,” kata Zul.

Menurutnya, transparansi informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat berencana menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan mereka belum mendapatkan tanggapan.

“Insyaallah masyarakat lingkar tambang di Kabupaten Enrekang akan kembali menggelar aksi lanjutan pada hari Rabu dengan tuntutan yang sama,” ujarnya.

Massa juga meminta perhatian dari pimpinan kepolisian di tingkat yang lebih tinggi.

“Kami berharap Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolri dapat memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat Enrekang agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *