KATA-KITA.ID | GOWA – Praktisi hukum Ray Gunawan, S.H. menyoroti belum jelasnya perkembangan penanganan kasus dugaan tambang emas ilegal di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah adanya penggerebekan aktivitas penambangan tanpa izin.
Menurut Ray Gunawan, hingga saat ini belum ada informasi lanjutan terkait status penyidikan maupun penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Kondisi ini dinilai memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai keseriusan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal.
“Kasus tambang emas ilegal di Gowa sebelumnya sempat ramai setelah dilakukan penggerebekan. Namun hingga saat ini tidak terdengar lagi perkembangan penanganannya. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan publik,” ujar Ray dalam keterangannya, Minggu (15/03/2026).
Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Dalam Pasal 158 undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar,” tegas Ray.
Selain itu kata Ray, jika kegiatan pertambangan ilegal tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan, maka pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ray Gunawan menilai apabila aktivitas tambang ilegal tersebut benar telah berlangsung selama berbulan-bulan, maka besar kemungkinan terdapat pihak yang menjadi pengorganisir atau pemodal di balik aktivitas tersebut.
“Penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada penertiban lokasi atau pekerja lapangan saja. Aparat penegak hukum juga harus mampu mengungkap siapa aktor utama atau pihak yang berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, praktik tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan.
Ray juga mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam (SDA) pada prinsipnya harus berada dalam kendali negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3).
Pasal tersebut menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Jika tambang dikelola secara ilegal, maka yang menikmati keuntungannya hanya segelintir pihak. Sementara negara kehilangan potensi penerimaan dan masyarakat justru berisiko menanggung dampak kerusakan lingkungan,” jelas Ray.
Di akhir pernyataannya, Ray Gunawan meminta aparat penegak hukum memberikan transparansi kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus tambang emas ilegal tersebut.
Ia juga berharap proses penegakan hukum dilakukan secara serius dan profesional agar wibawa hukum tetap terjaga serta sumber daya alam dapat dikelola secara adil untuk kesejahteraan masyarakat.

























