KATA-KITA.ID | MAKASSAR – Penetapan mantan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III, Muhammad Fauzi, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) memicu sorotan publik.
Direktur Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW), Ewaldo Aziz, menilai langkah aparat penegak hukum menetapkan Fauzi sebagai tersangka merupakan bentuk ketegasan dalam menegakkan supremasi hukum, khususnya terhadap pengelolaan program P3-TGAI yang bersumber dari aspirasi anggota DPR RI.
Menurut Ewaldo, pengusutan kasus tersebut penting sebagai bentuk komitmen dalam mengawal penggunaan uang negara agar benar-benar tersalurkan kepada masyarakat, terutama kelompok tani penerima manfaat program irigasi.
“Program P3-TGAI ini merupakan dana aspirasi yang bersumber dari pokok pikiran anggota DPR RI. Karena itu, penyalurannya harus benar-benar sampai kepada masyarakat,” kata Ewaldo, Sabtu (07/03/2026).
Ia menegaskan, aparat penegak hukum diharapkan tidak berhenti pada satu kasus saja. SHCW juga mendorong agar penyelidikan diperluas terhadap program P3-TGAI lain di wilayah Dapil Sulsel III.
Salah satu yang disoroti adalah penyaluran program P3-TGAI yang dikaitkan dengan mantan anggota DPR RI lainnya dari Komisi V, Sarce Bandaso Tandiasik.
“Kami berharap aparat penegak hukum juga segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan kolega Muhammad Fauzi, yakni Sarce Bandaso. Sebab ada program P3-TGAI yang disalurkan di wilayah Luwu Raya, Tana Toraja, dan Toraja Utara yang diduga memiliki pola yang sama,” ujarnya.
Ewaldo menjelaskan, dugaan modus operandi yang digunakan tidak jauh berbeda dengan kasus yang menjerat Muhammad Fauzi, yakni melalui praktik pungutan atau potongan dana bantuan kepada kelompok tani penerima program.
“Skema yang digunakan cukup rapi. Program P3-TGAI diduga dijadikan ladang pungutan liar, mulai dari potongan dana bantuan hingga pungutan per kelompok tani,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melaporkan dugaan kasus yang berkaitan dengan Sarce Bandaso ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tahun lalu. Namun hingga saat ini, laporan tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
Karena itu, SHCW meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyaluran program tersebut, mulai dari kelompok tani penerima, koordinator penyalur program di wilayah Dapil Sulsel III, hingga pihak yang memiliki kewenangan dalam penyaluran dana aspirasi.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga aparat penegak hukum memberikan atensi serius terhadap dugaan penyimpangan program P3-TGAI,” tegas Ewaldo.













































