Selamat Hari Raya Paskah
Berita

Ancam Bunuh Jurnalis Usai Beritakan Tambang Ilegal di Toraja Utara, Oknum Kepala Lembang Dilaporkan ke Polisi

×

Ancam Bunuh Jurnalis Usai Beritakan Tambang Ilegal di Toraja Utara, Oknum Kepala Lembang Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

KATA-KITA.ID | TORAJA UTARA – Ancaman serius terhadap kebebasan pers terjadi di Kabupaten Toraja Utara. Seorang jurnalis bernama Andarias diduga mendapat ancaman pembunuhan dari oknum Kepala Lembang Saloso setelah memberitakan aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah tersebut.

Menurut Andaria, peristiwa ini merupakan buntut dari pemberitaannya terkait tambang ilegal yang sebelumnya menuai keluhan masyarakat.

Pasang Iklan di Sini
Pasang Iklan di Sini

Dalam pemberitaan tersebut kata Andarias, oknum Kepala Lembang bahkan mengakui bahwa tambangnya tidak memiliki izin operasional.

Alih-alih menghentikan aktivitas ilegal, oknum pejabat desa tersebut justru diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya.

Dikatakan Andarias, ancaman tersebut disampaikan langsung melalui panggilan telepon oleh oknum Kepala Lembang yang diduga tidak terima aktivitas tambangnya disorot media.

“Kau tunggumi e, kalau ku dapatko ku lepas kepalamu,” ujar Andarias menirukan ancaman yang diterimanya, Sabtu (04/04/2026).

Kasus ini terjadi di Kelurahan Singki’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Oknum yang dilaporkan adalah Kepala Lembang Saloso, yang juga disebut sebagai pemilik tambang galian C ilegal.

Merasa terancam, Andarias langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Saya sudah laporkan ke Polres Tana Toraja dan berharap segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Tindakan pengancaman ini dinilai melanggar:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Ancaman melalui media elektronik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius dengan ancaman hukuman penjara.

Kasus ini tidak hanya menyangkut ancaman terhadap jurnalis, tetapi juga membuka dugaan praktik tambang ilegal yang tetap beroperasi meski sempat ditutup.

Publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk:

Mengusut tuntas dugaan pengancaman terhadap jurnalis dan segera menindak tegas aktivitas tambang galian C ilegal.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dan perlindungan kebebasan pers di daerah, khususnya di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *