KATA-KITA.ID | TANA TORAJA — Kebijakan penarikan retribusi kebersihan di Kabupaten Tana Toraja menuai kritik warga. Keluhan itu ramai diperbincangkan di media sosial setelah seorang warga mempertanyakan penerapan pungutan retribusi kebersihan yang dinilai berlaku hampir di seluruh wilayah, termasuk kampung-kampung pelosok dengan kondisi akses jalan yang memprihatinkan.
Dalam unggahan di salah satu grup Facebook Forum Politik Toraja, warga mempertanyakan alasan retribusi kebersihan diberlakukan secara menyeluruh sementara banyak infrastruktur dasar, khususnya jalan di daerah terpencil, belum mendapat perhatian serius dari pemerintah.
“Kenapa harus berlaku di semua wilayah di Tana Toraja, di kampung-kampung yang akses jalannya sangat memprihatinkan, tapi begitu mudahnya pajak kebersihan masuk,” tulis akun tersebut dalam unggahan yang viral.
Warga juga meminta pemerintah daerah lebih memprioritaskan perbaikan jalan sebelum memperluas penarikan retribusi kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat di pelosok masih kesulitan menikmati fasilitas dasar yang layak.
Tak hanya itu, unggahan tersebut turut menyinggung kekhawatiran masyarakat terkait potensi munculnya berbagai pungutan lain di kemudian hari.
Dalam foto yang beredar, terlihat karcis bertuliskan “Karcis Retribusi Kebersihan” Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dengan nominal Rp2.000 yang merujuk pada Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sorotan publik ini memunculkan harapan agar Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dapat memberikan penjelasan terkait dasar penerapan retribusi tersebut, termasuk mekanisme pelayanan kebersihan yang diterima masyarakat di wilayah pelosok.
Masyarakat juga berharap kebijakan penarikan retribusi dibarengi dengan pemerataan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik agar tidak menimbulkan kesan bahwa warga hanya dibebani pungutan tanpa merasakan manfaat yang sepadan.











































