KATA-KITA.ID | MAKASSAR — Celebes Law and Transparency (CLAT) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pelaksanaan Program Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang bersumber dari dana aspirasi DPR RI di Daerah Pemilihan (Dapil) III Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Luwu Utara.
Laporan tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai bentuk komitmen CLAT dalam mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel terhadap dugaan penyimpangan anggaran negara.
Berdasarkan hasil investigasi dan kajian yang dilakukan, CLAT menemukan adanya indikasi kuat praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program P3A yang merupakan bagian dari P3-TGAI. Program ini sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas jaringan irigasi dan kesejahteraan petani, dengan alokasi anggaran sekitar Rp195 juta per kelompok tani.
Namun dalam implementasinya, diduga terjadi berbagai penyimpangan, di antaranya intervensi dalam penentuan kelompok penerima manfaat serta dugaan pengkondisian proyek yang mengarah pada kepentingan tertentu. CLAT juga mengungkap adanya dugaan permintaan fee sebesar 20–25 persen dari total anggaran kepada kelompok tani penerima program.
Sebagai bentuk keseriusan, CLAT turut melampirkan sejumlah data dan bukti tambahan berupa hasil investigasi lapangan, keterangan pihak terkait, serta dokumen pendukung yang menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program P3A di Kabupaten Luwu Utara.
Lebih jauh, CLAT menduga adanya keterlibatan oknum anggota DPRD Luwu Utara dari fraksi Golkar, yakni Drs. Basir, yang juga merupakan mantan Ketua DPRD Luwu Utara periode 2019–2024, dalam mengarahkan atau mengawal program tersebut.
Dana program P3A ini sendiri diduga bersumber dari dana aspirasi anggota DPR RI Komisi V, Muhammad Fauzi, yang dialokasikan untuk wilayah Dapil III Sulawesi Selatan.
Ketua umum CLAT, Rifki Ramadhan menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya mencederai tujuan program, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, tanpa tebang pilih,” tegasnya, Rabu (06/05/2026).
CLAT juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana aspirasi agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya petani.
Sebagai bentuk tuntutan, CLAT mendesak Kejati Sulsel untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, mengusut seluruh aktor yang terlibat, serta menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional.
CLAT menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya mendorong pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.





























