ArtikelBeritaDaerahHukum dan KriminalProvinsi

BNNP Sulsel Disorot: Dugaan Praktik “Controlled Delivery” Cacat, Tahanan Rutan Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba

×

BNNP Sulsel Disorot: Dugaan Praktik “Controlled Delivery” Cacat, Tahanan Rutan Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba

Sebarkan artikel ini

KATA-KITA.ID | MAKASSAR Dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan mencuat ke publik. Praktik controlled delivery of drugs (pengiriman di bawah pengawasan) yang melibatkan jasa ekspedisi Lion Parcel disebut-sebut berujung pada dugaan kriminalisasi terhadap seorang terdakwa berinisial BI.

Kasus ini bermula pada 24 November 2025, saat petugas BNNP Sulsel mendatangi gudang Lion Parcel di kawasan pergudangan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Dalam koordinasi tersebut, petugas memastikan keberadaan sebuah paket yang kemudian diamankan dan diserahkan kepada aparat BNNP.

Pasang Iklan di Sini
Pasang Iklan di Sini

Di hari yang sama, sekitar pukul 13.27 WITA, dilakukan operasi controlled delivery di depan Asrama Luwu Utara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar. Dalam operasi tersebut, BI diamankan saat mengambil paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Namun, fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar justru memunculkan kejanggalan serius. Saksi mengungkap bahwa pengendali pengiriman narkotika tersebut adalah seorang tahanan bernama Sandi Amsal alias Andido, yang saat itu berada di Rutan Kelas II B Mappideceng.

Dalam kesaksiannya, Andido mengaku memesan sabu melalui aplikasi Telegram dari seseorang bernama Rizky Akbar, serta memerintahkan BI untuk mengambil paket tersebut. Pengakuan ini disampaikan melalui sambungan telepon saat sidang berlangsung pada Rabu, 22 April 2026.

Menanggapi hal tersebut, Rispandi mengkritisi penanganan kasus yang dinilai terdapat sejumlah kejanggalan mendasar. Di antaranya, pengirim paket dari Medan tidak berhasil diungkap, penerima akhir tidak teridentifikasi, serta jaringan utama tidak dibongkar secara tuntas.

“Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak menyasar aktor utama, melainkan berhenti pada pihak yang paling lemah,” ujar Rispandi dalam keterangannya, Sabtu (25/04/2026).

Lebih lanjut, dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa BI tidak mengenal pengirim, tidak mengetahui tujuan distribusi, dan hanya bertindak atas perintah. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan negatif narkotika, sehingga memunculkan dugaan bahwa ia hanya menjadi bagian kecil dalam rantai peredaran.

Kritik juga diarahkan pada kondisi di dalam rutan, di mana pengendali utama diduga bebas menggunakan telepon genggam untuk mengatur transaksi narkotika dari balik jeruji. Hal ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dalam pengawasan.

Padahal, dalam berbagai laporan resmi, BNNP Sulsel selama ini mengklaim fokus pada pengungkapan jaringan besar dan bandar narkotika, bukan sekadar pengguna atau pelaku lapis bawah.

Muh. Tawakkal Wahir, salah satu aktivis juga ikut menyoroti kasus tersebut. Ia menilai bahwa praktik controlled delivery yang dilakukan berpotensi cacat prosedur.

Menurutnya, seharusnya metode tersebut digunakan untuk membongkar jaringan secara menyeluruh, bukan justru berhenti pada satu titik penangkapan.

“Jika aktor utama tidak diungkap, maka proses hukum ini berpotensi melanggar prinsip keadilan dan hak asasi manusia,” tegas Muh. Tawakkal Wahir.

Atas dasar itu, mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap penanganan perkara ini, termasuk menguji keabsahan metode yang digunakan serta menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, langkah lanjutan yang akan ditempuh adalah mengajukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke DPR RI Komisi III, guna mendorong evaluasi terhadap praktik penegakan hukum narkotika agar lebih transparan dan akuntabel.

Kasus ini kini menjadi sorotan, tidak hanya karena dugaan cacat prosedural, tetapi juga karena menyentuh isu yang lebih luas terkait integritas penegakan hukum dan perlindungan hak-hak tersangka dalam sistem peradilan pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Copy Paste