KATA-KITA.ID | TANA TORAJA — GMKI Cabang Tana Toraja mengecam keras tindakan penolakan pendirian rumah ibadah yang terjadi di Kabupaten Luwu Utara.
Organisasi mahasiswa tersebut menilai peristiwa ini bukan sekadar persoalan lokal, melainkan ancaman nyata terhadap konstitusi serta nilai-nilai kebhinekaan yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sekretaris Fungsi Masyarakat BPC GMKI Tana Toraja masa bakti 2024–2026, Primanto Raya, menegaskan bahwa tindakan penolakan rumah ibadah merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap konstitusi.
“Intoleransi bukan warisan para pendahulu bangsa. Para founding fathers membangun Indonesia di atas semangat persatuan dalam keberagaman, bukan diskriminasi. Apa yang terjadi di Luwu Utara adalah alarm serius bagi kita semua,” tegas Primanto dalam keterangan resminya yang diterima KATA-KITA.ID, Senin (27/04/2026).
Primanto menegaskan bahwa hak beribadah merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, tidak hanya dalam Pasal 29 ayat (2), tetapi juga dalam Pasal 28E ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
“Sementara itu, Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaannya,” katanya.
Menurut Primanto, tindakan tersebut tidak hanya mencederai nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial jika tidak ditangani secara tegas oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Atas dasar itu, GMKI Cabang Tana Toraja menyatakan sikap tegas dengan mengecam segala bentuk intoleransi, khususnya penolakan rumah ibadah di Luwu Utara. Mereka juga mendesak pemerintah daerah dan Forkopimda untuk hadir secara aktif melindungi hak konstitusional warga tanpa tunduk pada tekanan kelompok tertentu,” tegas Primanto.
Selain itu kata dia, aparat penegak hukum diminta untuk bertindak adil dan konsisten terhadap setiap bentuk intimidasi maupun tindakan yang mengarah pada kekerasan berbasis agama, tanpa pandang bulu.
“GMKI juga mendorong agar dilakukan dialog terbuka antara masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah guna menyelesaikan persoalan dengan pendekatan musyawarah dan semangat persaudaraan,” ujarnya.
Lebih lanjut, GMKI mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat di Sulawesi Selatan untuk bersatu menolak intoleransi serta menjaga keberagaman sebagai kekuatan utama bangsa.
“GMKI menegaskan, jika praktik intoleransi terus dibiarkan, maka bukan hanya merusak harmoni sosial, tetapi juga mengkhianati nilai-nilai luhur yang telah diwariskan oleh para pendiri bangsa,” tutup Primanto.























