Selamat Hari Raya Paskah
ArtikelBeritaDaerah

DPRD Tana Toraja Setujui Pemisahan BPKPD, Dua OPD Baru Segera Dibentuk

×

DPRD Tana Toraja Setujui Pemisahan BPKPD, Dua OPD Baru Segera Dibentuk

Sebarkan artikel ini

KATA-KITA.ID | TANA TORAJA — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi membahas rencana pemisahan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menjadi dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berbeda.

Kedua OPD tersebut yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Pasang Iklan di Sini
Pasang Iklan di Sini

Pembahasan ini berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Tana Toraja dengan agenda pandangan fraksi-fraksi atas tanggapan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, yang digelar pada Selasa (31/03/2026).

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD secara bergantian menyampaikan pandangan mereka. Dimulai dari Fraksi Golkar yang diwakili Agustinus Patinggi, Fraksi Gerindra oleh Yul Purwanto, Fraksi NasDem oleh Eben Samuel Kalebu Mundi, Fraksi Demokrat oleh William Martono, Fraksi PDIP oleh Kristian Talebong, serta Fraksi PERAK oleh Ferinto Delorupang.

Secara umum, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap rencana pemisahan BPKPD menjadi dua OPD yang dinilai strategis dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan dan optimalisasi pendapatan daerah.

Perwakilan Fraksi NasDem, Eben Samuel Kalebu Mundi, menegaskan pentingnya percepatan pengisian jabatan setelah Ranperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Kepada Bupati disarankan, setelah Ranperda ini disetujui dan disahkan menjadi Perda, maka segera mengisi jabatan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa mempertimbangkan kepentingan politik, melainkan mengedepankan profesionalitas guna mencapai tujuan yang diharapkan,” tegasnya.

Usai penyampaian pandangan fraksi, rapat kemudian dilanjutkan dengan pengesahan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati Tana Toraja Tahun 2025, serta Pansus pembahasan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016.

Langkah pemisahan OPD ini diharapkan mampu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Tana Toraja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *