Selamat Hari Raya Paskah
ArtikelBeritaDaerah

DPRD Tana Toraja Siap Bentuk Pansus, Perda Pengakuan Masyarakat Adat Didorong Segera Disahkan

×

DPRD Tana Toraja Siap Bentuk Pansus, Perda Pengakuan Masyarakat Adat Didorong Segera Disahkan

Sebarkan artikel ini

KATA-KITA.ID | TANA TORAJA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja menyatakan kesiapan untuk segera menindaklanjuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante saat menerima audiensi Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya bersama perwakilan Dewan AMAN di ruang kerjanya, Selasa (10/3/2026).

Pasang Iklan di Sini
Pasang Iklan di Sini

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, delegasi AMAN Toraya yang dipimpin Romba Marannu Sombolinggi memaparkan perkembangan penyusunan draf Ranperda yang disebut telah melalui berbagai tahapan, mulai dari konsultasi publik hingga harmonisasi di tingkat pemerintah pusat.

Romba menegaskan, secara substansi dan prosedural, draf Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Tana Toraja telah siap untuk masuk ke tahap pembahasan legislatif.

“Seluruh tahapan penyusunan sudah kami lalui, termasuk harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Kami berharap DPRD segera menindaklanjuti agar Perda ini bisa segera ditetapkan,” ujarnya.

Selain itu, pihak AMAN juga meminta DPRD memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) guna mempercepat proses pembahasan formal.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, menegaskan bahwa lembaga legislatif pada prinsipnya terbuka dan siap mengawal pembahasan Ranperda tersebut.

“Kami memahami urgensi Perda ini bagi Masyarakat Adat. DPRD akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar pembahasannya bisa dilakukan secara serius dan komprehensif,” tegasnya.

Menurutnya, keberadaan Perda ini tidak hanya penting sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat adat, tetapi juga sebagai instrumen hukum dalam memastikan pengelolaan wilayah yang adil dan berkelanjutan.

Sementara itu, perwakilan Dewan AMAN Toraya, Saba’ Sombolinggi, menekankan bahwa pengesahan Perda ini memiliki makna strategis dalam menempatkan hukum adat sejajar dengan hukum negara.

“Perda ini akan menjadi dasar kuat agar hukum adat tidak lagi dipinggirkan, tetapi diakui dalam sistem hukum daerah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum terhadap wilayah adat di tengah meningkatnya tekanan terhadap sumber daya alam.

“Tanpa perlindungan hukum yang kuat, masyarakat adat berpotensi semakin terpinggirkan di tanahnya sendiri,” tambahnya.

Melalui audiensi ini, DPRD Tana Toraja diharapkan segera memasukkan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat ke dalam agenda resmi pembahasan, sebagai bagian dari komitmen memperkuat keadilan sosial dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *