ArtikelBeritaDaerahHukum dan Kriminal

Empat Tersangka Pelangsir BBM Subsidi di Tana Toraja Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

×

Empat Tersangka Pelangsir BBM Subsidi di Tana Toraja Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Gambar: Tersangka dan Barang Bukti Pelangsir BBM

KATA-KITA.ID | TANA TORAJA – Kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang diungkap Polres Tana Toraja kini memasuki tahap penuntutan. Empat tersangka bersama barang bukti telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Keempat tersangka masing-masing berinisial AA (23), RP (20), NT (20), dan AD (15). Mereka diduga melakukan praktik pelangsiran BBM subsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.

Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga menyita empat unit truk yang telah dimodifikasi menggunakan tangki rakitan untuk mengangkut BBM subsidi secara ilegal.

Kasus tersebut sebelumnya diungkap oleh Satreskrim Polres Tana Toraja setelah menerima laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas pelangsiran BBM subsidi.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, melalui Kasat Reskrim IPTU Syaruddin, saat itu menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga penangkapan para pelaku.

Sementara itu, Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan memastikan bahwa proses penyidikan telah rampung dan perkara telah memasuki tahap penuntutan.

“Alhamdulillah sudah Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan). Berarti proses penyidikan sudah dinyatakan lengkap dan berjalan sesuai rencana,” kata AKBP Budi Hermawan, Sabtu (18/7/2026).

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara kini menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Tana Toraja untuk diproses lebih lanjut hingga persidangan.

Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Farid Nurdin saat dikonfirmasi membenarkan bahwa saat ini berkasnya sudah diterima pihak Kejaksaan bersama tersangka dan barang bukti dan selanjutnya akan dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Iya benar, berkasnya sudah dilimpahkan. Sekarang tersangka sudah ditahan di Rutan Makale,” ujar Farid, Sabtu (18/07/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Copy Paste