ArtikelBeritaDaerahHukum dan Kriminal

Kejari Tana Toraja Tetapkan Kadis Pertanian Torut sebagai Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp2,2 Miliar

×

Kejari Tana Toraja Tetapkan Kadis Pertanian Torut sebagai Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp2,2 Miliar

Sebarkan artikel ini

KATA-KITA.ID | TANA TORAJA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja melalui Seksi Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, Senin (13/4/2026).

Tersangka berinisial LPD ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara pada pekerjaan irigasi perpipaan di Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024.

Pasang Iklan di Sini
Pasang Iklan di Sini

Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan terdakwa Titus Rappan yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Frendra, S.H.,M.H dalam keterangannya mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2.221.910.450 dari total anggaran Rp8 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik memeriksa LPD sebagai saksi serta 117 saksi lainnya, yang berasal dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Dinas terkait tingkat provinsi, hingga Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara.

Dari hasil gelar perkara (ekspose), penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan LPD sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pertanian sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“LPD resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor PRINT-01/P.4.26/Fd.2/04/2026 tertanggal 7 April 2026,” kata Kajari Fendra.

Selanjutnya, tersangka juga telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 13 April 2026, setelah dinyatakan dalam kondisi sehat oleh tim medis RSUD Lakipadada.

Dalam perkara ini, tersangka diduga terlibat dalam praktik mark-up harga material proyek irigasi perpipaan yang dilaksanakan di 80 titik lokasi melalui skema swakelola tipe III.

“Proyek tersebut berasal dari anggaran Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian Tahun Anggaran 2024,” jelas Kajari.

LPD diduga menginstruksikan pelaksana kegiatan untuk menunjuk penyedia material tertentu, yang kemudian bersama-sama melakukan penggelembungan harga.

Temuan ini diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik primair maupun subsidair.

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami mengimbau seluruh pihak yang terkait agar kooperatif dalam proses penyidikan dan tidak melakukan upaya yang dapat menghambat penegakan hukum,” tegasnya.

Kejari Tana Toraja juga menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel dalam penanganan perkara, serta menjunjung prinsip Zero KKN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *