ArtikelBeritaDaerahHukum dan KriminalNasionalProvinsi

Aliansi Mahasiswa Sulsel Desak Kejati dan BNNP Bongkar Dugaan Jaringan Sabu yang Dikendalikan dari Dalam Rutan

×

Aliansi Mahasiswa Sulsel Desak Kejati dan BNNP Bongkar Dugaan Jaringan Sabu yang Dikendalikan dari Dalam Rutan

Sebarkan artikel ini

KATA-KITA.ID | MAKASSAR – Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel) untuk mengusut tuntas dugaan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang diduga dikendalikan dari dalam rumah tahanan (rutan).

Desakan tersebut disampaikan setelah mencermati fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan perkara Nomor 387/Pid.Sus/2026/PN Mks yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.

Pasang Iklan di Sini
Pasang Iklan di Sini

Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan, Deril, menilai penanganan perkara tersebut belum menunjukkan upaya maksimal dalam mengungkap aktor utama maupun jaringan yang diduga berada di balik pengiriman paket berisi narkotika jenis sabu dari Medan menuju Makassar melalui jasa ekspedisi Lion Parcel.

Perkara tersebut bermula dari informasi yang diterima BNN RI terkait adanya pengiriman paket yang diduga berisi sabu dari Medan ke Makassar. Menindaklanjuti informasi tersebut, BNNP Sulsel melakukan metode controlled delivery of drugs, yakni teknik penegakan hukum yang memungkinkan paket tetap dikirim hingga ke penerima untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Dalam operasi tersebut, BI diamankan saat menerima paket yang diduga berisi sabu. Namun dalam persidangan terungkap bahwa BI mengaku hanya diminta mengambil paket yang disebut berisi sandal dan tidak mengetahui adanya narkotika di dalamnya.

Menurut Aliansi Mahasiswa Sulsel, fakta persidangan justru mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih dominan dalam pengendalian pengiriman paket tersebut.

Nama Sandi Amsal alias Andido, yang diketahui merupakan narapidana kasus narkotika dan saat itu menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Masamba, disebut berulang kali muncul dalam fakta persidangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik BNNP Sulsel pada 19 Desember 2025, Sandi Amsal mengakui melakukan pemesanan sabu melalui aplikasi Telegram menggunakan akun bernama “Rizky Akbar” saat berada di dalam rutan. Ia juga disebut mengarahkan pengiriman paket ke alamat yang berkaitan dengan BI.

“Fakta ini menunjukkan adanya dugaan pengendalian peredaran narkotika dari dalam rutan. Hal tersebut tentu menjadi perhatian serius karena menyangkut efektivitas pengawasan terhadap narapidana kasus narkotika,” ujar Deril, Senin (08/06/2026).

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Sandi Amsal diduga memantau perjalanan paket, berkomunikasi dengan kurir, menghubungi BI melalui WhatsApp, hingga mengarahkan waktu pengambilan paket saat kurir tiba di lokasi tujuan.

Selain itu, disebutkan bahwa paket tersebut berasal dari wilayah Harjosari II, Kota Medan, menggunakan identitas pengirim “PUTRI ONLINE SPORT” dan dikirim melalui Lion Parcel menuju Makassar pada 21 November 2025.

Aliansi Mahasiswa Sulsel mempertanyakan mengapa hingga saat ini pihak pengirim, pemilik akun Telegram yang digunakan dalam transaksi, maupun jaringan asal barang dari Medan belum diungkap secara terbuka dalam proses hukum.

Padahal, menurut mereka, metode controlled delivery pada prinsipnya bertujuan membongkar jaringan utama, mengidentifikasi pengendali, mengungkap pemilik barang, serta memutus rantai distribusi narkotika secara menyeluruh.

“Namun berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, yang diproses sebagai terdakwa hanya pihak yang menerima paket. Sementara pengendali, pengirim, dan pihak yang diduga memiliki peran utama dalam jaringan belum terlihat diproses secara terbuka,” kata Deril.

Aliansi Mahasiswa Sulsel juga menyoroti tidak dihadirkannya sejumlah pihak yang dinilai penting dalam proses persidangan, termasuk pihak Lion Parcel Medan, Lion Parcel Makassar, maupun pihak BNN RI yang disebut sebagai sumber informasi awal terkait pengiriman paket tersebut.

Menurut mereka, keterangan pihak-pihak tersebut penting untuk menjelaskan asal informasi, proses distribusi barang, identitas pengirim, serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.

Sementara itu, pendamping hukum BI, Muh. Tayyib, SH, menilai unsur kesengajaan (mens rea) dalam perkara yang menjerat kliennya belum terbukti secara kuat.

“Dalam perkara ini tidak ada bukti valid bahwa terdakwa mengetahui isi paket. Terdakwa hanya diperintahkan mengambil paket yang disebut berisi sandal oleh Sandi Amsal alias Andido. Klien kami bukan pemesan, bukan pemilik barang, tidak menerima keuntungan, dan hanya diduga dimanfaatkan oleh pihak lain. Karena itu unsur kesengajaan patut dipertanyakan,” ujar Muh. Tayyib.

Atas dasar itu, Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan mendesak Kejati Sulsel dan BNNP Sulsel melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk mengembangkan penyidikan terhadap dugaan jaringan, menelusuri asal barang dari Medan, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mengungkap aktor utama yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika lintas provinsi tersebut.

Mereka juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berpotensi mengetahui jalur distribusi paket, termasuk pihak ekspedisi dan pihak terkait di jalur pengiriman udara yang dilalui paket tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Copy Paste