ArtikelBeritaDaerahHukum dan KriminalToraja Utara

CLAT Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Revitalisasi Lapangan Sa’dan Toraja Utara ke Kejati Sulsel

×

CLAT Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Revitalisasi Lapangan Sa’dan Toraja Utara ke Kejati Sulsel

Sebarkan artikel ini

KATA-KITA.ID | MAKASSAR – Celebes Law and Transparency (CLAT) secara resmi mengajukan Laporan Pengaduan (LAPDU) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Provinsi Sulawesi Selatan pada proyek Revitalisasi Lapangan Sa’dan (Taman Andalan) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2025.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen CLAT dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya pada proyek yang menggunakan anggaran publik dalam jumlah besar.

Pasang Iklan di Sini
Pasang Iklan di Sini

Sebelumnya, CLAT mengaku telah menyampaikan temuan awal kepada BPK Perwakilan Sulawesi Selatan. Namun hingga saat ini, organisasi tersebut menilai belum terdapat kejelasan maupun tindak lanjut yang konkret atas laporan yang telah disampaikan.

Ketua Umum CLAT, Rifki Ramadhan, mengatakan kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap efektivitas fungsi pengawasan serta berpotensi menghambat upaya penelusuran dugaan penyimpangan yang terjadi.

“Karena belum ada kejelasan tindak lanjut atas laporan yang kami sampaikan sebelumnya, kami memandang perlu membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam dan independen,” ujar Rifki, Senin (08/06/2026).

Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran dokumen pengadaan yang dilakukan CLAT, proyek revitalisasi tersebut diduga dilaksanakan di atas tanah adat yang belum memiliki dasar legalitas yang sah serta tidak melalui mekanisme persetujuan menyeluruh masyarakat adat melalui musyawarah kombongan.

Selain itu, CLAT juga menemukan indikasi bahwa proses pengadaan diduga dilakukan sebelum adanya kepastian hukum terhadap objek pekerjaan. Padahal, kepastian status lahan merupakan salah satu prasyarat penting dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai menggunakan anggaran negara.

Dalam aspek pengadaan, CLAT turut menyoroti adanya selisih yang sangat kecil antara nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan nilai kontrak pekerjaan. Kondisi tersebut dinilai patut menjadi perhatian karena berpotensi menunjukkan rendahnya tingkat kompetisi dalam proses tender.

Tidak hanya itu, CLAT juga mencatat adanya perubahan kontrak (addendum) lebih dari satu kali serta perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan hingga melewati tahun anggaran. Temuan tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan, proyek revitalisasi Lapangan Sa’dan memiliki nilai anggaran yang cukup signifikan sehingga setiap tahapan perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaannya wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menilai tidak adanya respons yang serius terhadap laporan awal yang telah disampaikan berpotensi melemahkan fungsi pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara. Karena itu, kami berharap Kejati Sulsel dapat melakukan penyelidikan secara independen, profesional, dan menyeluruh,” tegas Rifki.

Menurutnya, penyelidikan tersebut perlu mencakup pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak terkait, penelusuran potensi kerugian keuangan negara, serta penegakan hukum apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan.

CLAT menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum dalam pengelolaan keuangan negara.

“Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas demi memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum,” tutup Rifki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Copy Paste