KATA-KITA.ID | TANA TORAJA — Kejaksaan Negeri Tana Toraja menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara narkotika dari penyidik Polres Tana Toraja, Selasa (14/4/2026).
Dalam perkara ini, empat orang tersangka masing-masing berinisial ETT, MJ, D, dan ADM resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, aparat mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 83,0754 gram. Berdasarkan hasil uji laboratorium kriminalistik Polda Sulawesi Selatan, barang tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
Tersangka ETT dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, yang ancaman hukumannya lebih berat.
Sementara tiga tersangka lainnya, yakni MJ, D, dan ADM, dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika junto ketentuan KUHP.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Farid mengatakan bahwa saat ini keempat tersangka sudah dikirim ke Rutan Makale.
“Saat ini, keempat tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Makale selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 April hingga 3 Mei 2026,” kata Farid.
Usai proses Tahap II, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makale untuk proses persidangan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tana Toraja dan sekitarnya.
Ditambahkan Farid, bahwa sebelumnya kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan petinggi di Polres Toraja Utara. Dimana Kasat dan Kanit Narkoba didug ikut terlibat dengan menerima setoran dari bandar narkoba.
Terlebih, isu tersebut berkembang sampai kepada tudingan Irma Tendengan yang mengatakan adanya aliran uang bandar narkoba kepada Tim sukses pemenangan pada saat masa kampanye Bupati Toraja Utara.
“Kejari akan bekerja profesional dan transparan dalam mengawal, memantau penanganan perkara dan tidak menutup kemungkinan dalam proses sidang yang terbuka untuk umum akan ditemukan fakta adanya keterlibatan pihak-pihak lainnya,” pungkas Farid.






























