KATA-KITA.ID | TANA TORAJA – Komisi II DPRD Tana Toraja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Asosiasi Pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) Tana Toraja, Jumat (29/05/2026).
Ketua Komisi II DPRD Tana Toraja, Semuel Tandirerung, mengatakan RDP tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha THM terkait kendala yang mereka hadapi dalam menjalankan usaha.
“RDP ini kami laksanakan untuk memenuhi permohonan aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Tempat Hiburan Malam Tana Toraja. Mereka menyampaikan bahwa aktivitas usahanya sering mendapat gangguan dan penertiban dari Satpol PP,” ujar Semuel.
Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi wadah untuk mempertemukan para pelaku usaha dengan OPD teknis agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait proses perizinan maupun regulasi yang terus mengalami perubahan.
“Saya mempertemukan mereka dengan dinas terkait supaya tidak dipersulit dalam penyempurnaan izin usaha mereka, terutama karena aturan dan regulasi sering mengalami perubahan,” jelasnya.
Meski demikian, Semuel menegaskan bahwa para pengusaha THM juga harus berkomitmen menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya meminta teman-teman dari Asosiasi THM tetap berpegang pada prinsip tata kelola usaha yang baik, mengikuti seluruh aturan baik yang diatur dalam Peraturan Daerah maupun regulasi dari kementerian terkait, serta menjalankan usaha sesuai SOP yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga nilai budaya dan norma sosial yang hidup di tengah masyarakat Tana Toraja.
“Jangan mempekerjakan anak di bawah umur dan pastikan para pekerja berpakaian sopan. Tana Toraja dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi budaya dan masyarakat yang religius,” katanya.
Semuel berharap dengan adanya kepatuhan terhadap aturan, tidak lagi muncul keresahan di tengah masyarakat yang memicu tindakan penertiban oleh pemerintah daerah.
“Kalau semua aturan dipatuhi, tentu tidak akan ada keresahan masyarakat yang mengundang perhatian pemerintah daerah sehingga Satpol PP tidak perlu terus-menerus turun melakukan penertiban,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Semuel juga menegaskan bahwa tempat usaha yang sama sekali tidak memiliki izin tetap harus ditindak sesuai aturan. Namun bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin dan masih memiliki kekurangan administrasi, pemerintah diminta membantu proses penyempurnaannya.
“Yang tidak memiliki izin sama sekali tentu harus ditindak sesuai ketentuan. Tetapi yang sudah memiliki izin agar dibantu untuk melengkapi persyaratan yang masih kurang, terutama yang berkaitan dengan rekomendasi dan persyaratan teknis dari masing-masing OPD terkait,” tutupnya.









































