ArtikelBeritaDaerahHukum dan KriminalPeristiwa

Rekonstruksi Pembunuhan Sonda di Toraja Utara: 41 Adegan, Korban Ditusuk 4 Kali

×

Rekonstruksi Pembunuhan Sonda di Toraja Utara: 41 Adegan, Korban Ditusuk 4 Kali

Sebarkan artikel ini

KATA-KITA.ID | TORAJA UTARA – Rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus pembunuhan Elius Sonda Randanan (18) di Kabupaten Toraja Utara mengungkap 41 adegan yang diperagakan oleh tiga tersangka.

Salah satu rangkaian adegan memperlihatkan korban diperagakan mengalami penusukan sebanyak empat kali menggunakan senjata tajam.

Rekonstruksi digelar di halaman belakang Mapolres Toraja Utara, Lembang Tondon, Kecamatan Tondon, Senin (10/8/2026).

Tiga tersangka yang dihadirkan dalam rekonstruksi masing-masing HP (22) warga Eran Batu, YS (23) warga kelurahan Tikala, dan NT (29) warga lembang Tallulolo, Toraja Utara.

Ketiga tersangka mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan menggunakan topeng saat memperagakan rangkaian peristiwa yang berujung pada tewasnya Sonda. Polisi juga menghadirkan pemeran pengganti yang berperan sebagai korban dan saksi.

Sebelumnya, Elius Sonda Randanan, atau yang akrab disapa Sonda, ditemukan tak bernyawa dalam kondisi bersimbah darah di jalan poros Tikala-Kayurame, tepatnya di Kia, dekat Gereja Katolik Stasi Tikala, pada Minggu (19/7/2026) pagi.

Saat ditemukan, korban mengalami luka yang diduga akibat senjata tajam.

Dalam rekonstruksi, sebanyak 41 adegan diperagakan untuk menggambarkan rangkaian kejadian sebelum, saat, hingga setelah korban mengalami penusukan.

Pada adegan ke-31 hingga ke-33, tersangka pertama memperagakan aksi penusukan sebanyak empat kali yang mengenai bagian perut, lengan hingga dada korban.

Rekonstruksi kemudian berlanjut hingga adegan ke-41. Pada adegan terakhir, tersangka memperagakan tindakan membuang senjata tajam yang digunakan dalam aksi penusukan.

Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Tipidum) Satreskrim Polres Toraja Utara, IPDA Fritz Pasulu, mengatakan para tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup.

“Maksimal seumur hidup,” ungkap Fritz usai pelaksanaan rekonstruksi di Mapolres Toraja Utara, Senin (10/8/2026).

Menurut Fritz, rekonstruksi merupakan salah satu kelengkapan dalam proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia mengatakan penyidik menargetkan berkas perkara tahap pertama segera diserahkan kepada pihak Kejaksaan.

“Setelah rekonstruksi ini kita akan serahkan berkas tahap 1 ke Kejaksaan. Memang dalam kasus-kasus seperti ini, rekonstruksi itu sangat diperlukan untuk kelengkapan berkas perkara,” jelasnya.

Dengan selesainya rekonstruksi, penyidik kini mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tahap I kepada Kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Copy Paste