ArtikelBeritaDaerahHukum dan KriminalOrganisasi

CLAT Minta Kejelasan Perkembangan Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Revitalisasi Lapangan Sa’dan Toraja Utara

×

CLAT Minta Kejelasan Perkembangan Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Revitalisasi Lapangan Sa’dan Toraja Utara

Sebarkan artikel ini

KATA-KITA.ID | TORAJA UTARA– Celebes Law and Transparency (CLAT) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk meminta kejelasan terkait tindak lanjut laporan pengaduan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Provinsi Sulawesi Selatan dalam pengadaan dan pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Lapangan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2025.

Laporan pengaduan tersebut telah disampaikan CLAT pada 8 Juni 2026. Namun, hingga Selasa, 11 Agustus 2026, atau sekitar dua bulan setelah laporan diterima, CLAT mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan maupun status penanganan laporan tersebut.

Atas kondisi itu, CLAT secara resmi menyampaikan surat permohonan informasi perkembangan dan tindak lanjut laporan pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Asisten Tindak Pidana Khusus.

Ketua Umum CLAT, Rifki Ramadhan, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sekaligus bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum terhadap setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.

“Kami menghormati independensi dan kewenangan Kejaksaan dalam menjalankan proses penegakan hukum. Namun, masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana perkembangan laporan yang telah disampaikan secara resmi. Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar Rifki, Selasa (11/8/2026).

Menurut Rifki, permintaan informasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum yang menjadi kewenangan Kejaksaan. CLAT hanya ingin memastikan adanya kepastian informasi mengenai status laporan yang telah disampaikan beserta dokumen dan bahan pendukung yang telah diserahkan.

CLAT berharap Kejati Sulsel dapat memberikan penjelasan mengenai status penanganan laporan, termasuk langkah yang telah dilakukan maupun tindak lanjut yang akan ditempuh terhadap dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Provinsi dalam proyek revitalisasi Lapangan Sa’dan.

Selain itu, CLAT meminta agar fakta serta dokumen yang telah disampaikan dapat didalami secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyampaian surat tindak lanjut tersebut juga bertepatan dengan hadirnya kepemimpinan baru di tubuh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

CLAT menyampaikan ucapan selamat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang baru dan berharap kepemimpinan baru tersebut dapat semakin memperkuat komitmen institusi dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, transparan, dan responsif terhadap laporan masyarakat.

Rifki menilai pergantian kepemimpinan dapat menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, termasuk melalui peningkatan pelayanan terhadap laporan masyarakat serta penyampaian informasi yang proporsional mengenai perkembangan laporan yang sedang ditangani.

“Kami berharap kepemimpinan baru di Kejati Sulsel dapat menjadi momentum penguatan kepercayaan publik. Salah satunya melalui keterbukaan dan kepastian informasi terhadap laporan-laporan masyarakat,” kata Rifki.

CLAT menegaskan akan terus mengawal laporan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Provinsi dalam kegiatan Revitalisasi Lapangan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2025.

Langkah tersebut, kata Rifki, merupakan bagian dari komitmen CLAT dalam mendorong pemberantasan korupsi, mengawasi penggunaan keuangan negara, serta memperjuangkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

CLAT berharap laporan yang telah disampaikan dapat memperoleh perhatian dan tindak lanjut sebagaimana mestinya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Copy Paste