ArtikelBeritaDaerahHukum dan KriminalPeristiwa

AJB Dipersoalkan di Eksekusi Rembon, Antonius Tantang Adu Alat Bukti di Pengadilan

×

AJB Dipersoalkan di Eksekusi Rembon, Antonius Tantang Adu Alat Bukti di Pengadilan

Sebarkan artikel ini

KATA-KITA.ID | TANA TORAJA – Kuasa hukum pihak yang memenangkan perkara eksekusi lahan di Rembon, Antonius T. Tulak, menegaskan bahwa sengketa tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pembuktian, bukan melalui pernyataan sepihak maupun perdebatan di luar proses peradilan.

Antonius mengatakan, pihaknya siap menghadapi setiap upaya hukum yang ditempuh pihak lawan, termasuk perlawanan pihak ketiga atau derden verzet yang saat ini diajukan.

“Negara ini negara hukum. Jadi kita adu alat bukti, bukan berkelahi. Saya hadapi dengan hukum, dengan alat bukti,” tegas Antonius, Jumat (11/09/2026).

Menurut Antonius, derden verzet memang merupakan salah satu mekanisme hukum yang dikenal dalam hukum acara perdata, khususnya bagi pihak ketiga yang merasa haknya dirugikan akibat pelaksanaan suatu putusan pengadilan.

Ia menjelaskan, dalam perkara perdata terdapat upaya hukum biasa maupun luar biasa.

“Memang di dalam hukum acara perdata diatur tentang upaya hukum luar biasa. Ada upaya hukum biasa, yaitu banding dan kasasi. Kemudian upaya hukum luar biasa, yaitu PK,” ujarnya.

Antonius menegaskan bahwa perkara yang menjadi dasar eksekusi tersebut sebelumnya telah melalui berbagai tingkatan peradilan hingga Peninjauan Kembali (PK).

“PK sudah dilakukan, kalah. Sekarang dia mengajukan derden verzet. Kita tunggu keputusan,” sambungnya.

Meski demikian, Antonius mengaku optimistis dapat mempertahankan posisi hukum kliennya berdasarkan sejumlah alat bukti yang dimiliki.

“Saya yakin saya menang dengan alat bukti yang saya miliki. Tidak mungkin perkara yang sudah inkrah, yang merupakan produk pengadilan, lalu ada produk lain dari pengadilan,” katanya.

Antonius juga menanggapi pemberitaan sebelumnya yang memuat pernyataan pihak lawan mengenai dugaan cacat hukum pada Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

“Katanya itu cacat hukum, itu versi dia (kuasa hukum termohon). Tapi putusan bilang tidak,” ujar Antonius.

Menurutnya, putusan pengadilan telah mempertimbangkan persoalan AJB tersebut dan putusan itu kemudian dikuatkan pada tingkat peradilan berikutnya.

“Putusan pengadilan, pertimbangan hakim, dikuatkan oleh putusan pada tingkat berikutnya bahwa AJB itu sah, baik secara formil maupun materiil,” katanya.

Karena itu, Antonius menilai setiap pihak yang masih mempersoalkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus menempuh mekanisme hukum yang tersedia.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan menghindari proses hukum dan siap mempertanggungjawabkan seluruh bukti yang dimiliki di hadapan hukum.

“Setiap putusan hakim harus dihormati. Siapa yang berani melawan putusan? Kalau mau lawan putusan, tumbangkan dulu putusannya,” pungkas Antonius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Copy Paste