ArtikelBeritaDaerahHukum dan KriminalPendidikanPeristiwa

“Kalau Sudah Basi Kenapa Dimakan”, PELEDAK Semprot Paryataan Yayasan Magnolia Champaca Virginiana

×

“Kalau Sudah Basi Kenapa Dimakan”, PELEDAK Semprot Paryataan Yayasan Magnolia Champaca Virginiana

Sebarkan artikel ini

KATA-KITA.ID | TANA TORAJA – Ketua Pengawal Demokrasi dan Konstitusi (PELEDAK), Dzaky Haedar, menanggapi pernyataan Ketua Yayasan, Louice Cristiana Mangontan, yang mempertanyakan siswa tetap mengonsumsi makanan yang telah berbau tidak sedap.

Pernyataan itu dilontarkan Louice saat memberikan keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruangan Paripurna DPRD Tana Toraja, Jumat (04/09/2026).

BACA JUGA: Dugaan Keracukan MBG di SMPN 1 Makale, Sekolah Sebut Sampel Cuma Satu Porsi

Dalam kesempatan itu, Louice bahkan dengan entengnya mengatakan bahwa kenapa siswa masih menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) jika sudah berbau tidak sedap.

“Pertanyaannya bukan semata-mata mengapa makanan yang diduga berbau tetap dimakan oleh siswa. Namun yang jauh lebih mendasar adalah, mengapa makanan yang diduga sudah berbau atau tidak layak justru bisa sampai ke tangan siswa,” tegas Dzaky, Sabtu (05/09/2026).

Menurut Dzaky, anak-anak sebagai penerima makanan tidak dapat serta-merta dibebani tanggung jawab atas kualitas makanan yang mereka terima.

“Anak-anak adalah penerima manfaat. Mereka bukan pihak yang menentukan bahan baku, memasak, mengemas, menyimpan maupun mendistribusikan makanan tersebut. Karena itu, jangan sampai tanggung jawab atas kualitas makanan justru dialihkan kepada anak-anak,” ujarnya.

Dzaky menegaskan bahwa apabila benar terdapat makanan yang telah mengalami perubahan bau, rasa atau kondisi fisik, maka hal tersebut harus menjadi alarm serius bagi sistem pengawasan dan pengendalian kualitas makanan.

“Kalau benar makanan sudah berbau tidak layak, justru harus dipertanyakan bagaimana proses quality control-nya. Siapa yang memeriksa sebelum makanan didistribusikan? Siapa yang bertanggung jawab memastikan makanan aman dikonsumsi? Apakah ada SOP pemeriksaan dan apakah SOP tersebut dijalankan?,” tegasnya.

PELEDAK juga meminta agar pernyataan mengenai makanan yang disebut telah berbau tersebut dibuktikan melalui pemeriksaan dan uji laboratorium, bukan sekadar menjadi pernyataan di ruang publik.

“Kami tidak ingin membangun kesimpulan hanya berdasarkan informasi atau pernyataan sepihak. Kalau memang ada makanan yang berbau busuk, amankan sampelnya, lakukan pemeriksaan laboratorium dan buka hasilnya kepada publik. Dengan begitu kita bicara berdasarkan bukti, bukan asumsi,” kata Dzaky.

Lebih lanjut, Dzaky meminta agar persoalan ini tidak berhenti pada pertanyaan “mengapa siswa tetap makan?”, tetapi harus diperluas menjadi pertanyaan mengenai rantai tanggung jawab penyelenggaraan MBG.

“Kita harus melihat dari hulu sampai hilir. Dari bahan baku, proses pengolahan, pemeriksaan kualitas, penyimpanan, pengemasan, distribusi sampai makanan diterima siswa. Kalau seluruh mekanisme pengawasan berjalan, seharusnya makanan yang diduga tidak layak tidak sampai dikonsumsi anak-anak,”

Dzaky juga meminta Ketua Satgas MBG yang dalam hal ini dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja, Rudhy Andilolo untuk menjelaskan kepada publik sejauh mana fungsi koordinasi, monitoring dan pengawasan telah dijalankan.

“Kami meminta Ketua Satgas menjelaskan bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan sebelum makanan sampai kepada siswa. Ini bukan persoalan mencari kambing hitam. Ini persoalan pertanggungjawaban atas sebuah program publik yang menyasar anak-anak,” tegasnya.

Dzaky menegaskan, apabila benar terdapat siswa yang mencium bau makanan tetapi kemudian tetap mengonsumsinya, hal tersebut tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pihak yang memiliki kewajiban memastikan makanan tersebut layak dan aman.

Ditambahkan Dzaky bahwa jangan sampai persoalan ini menjadi saling lempar tanggung jawab. Anak jangan disalahkan. Yang harus kita periksa adalah sistemnya. Apakah pengawasan berjalan, apakah standar keamanan pangan di SPPG terkait sudah dipenuhi. Dan apabila ada kelalaian, siapa yang akan bertanggungjawab secara hukum.

“PELEDAK tidak sedang menuduh siapa pun. Kami hanya meminta satu hal: buka fakta, periksa seluruh prosesnya, dan apabila ditemukan kelalaian yang mengakibatkan anak-anak menjadi korban, jangan takut untuk mempertanggungjawabkannya secara hukum,” tutup Dzaky Haedar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Copy Paste