KATA-KITA.ID | TANA TORAJA – Kuasa hukum pihak yang memenangkan perkara eksekusi lahan di Rembon, Tana Toraja, Antonius T. Tulak, membantah tudingan bahwa Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar kepemilikan kliennya cacat hukum.
Antonius menegaskan, keabsahan AJB tersebut telah diuji melalui proses peradilan mulai dari Pengadilan Negeri Makale, Pengadilan Tinggi Makassar, Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali (PK).
Menurutnya, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga putusan pengadilan harus dihormati sebagai bentuk kepastian hukum.
“AJB itu sudah diuji lewat hakim Pengadilan Negeri Makale, hakim Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan hakim PK. Apakah putusan itu adil, apakah keputusan itu benar atau tidak benar, tetapi itulah kenyataannya bahwa perkara sudah inkrah,” kata Antonius kepada awak media, Jumat (11/09/2029).
Ia juga menjelaskan persoalan tidak adanya tanda tangan penjual dalam AJB yang kini kembali dipersoalkan oleh pihak lawan.
Menurut Antonius, kondisi tersebut berkaitan dengan proses pembuatan akta setelah penjual tanah meninggal dunia. Ia menyebut terdapat berita acara atau surat keterangan yang menjelaskan kondisi tersebut.
“Si pembeli dulu sudah lama menikmati tanahnya, si penjual sudah menerima uang, lalu akta jual belinya belum dibuat. Setelah penjual meninggal, si pembeli kemudian mengurusnya. Itulah sebabnya di dalam AJB ada berita acara atau surat keterangan bahwa si penjual tidak menandatangani karena sudah meninggal,” jelasnya.
Antonius juga membantah anggapan bahwa AJB tersebut palsu. Ia mengatakan dokumen tersebut, termasuk tanda tangan yang dipersoalkan, telah diperiksa melalui pemeriksaan laboratorium forensik.
“AJB itu sudah diuji kebenarannya lewat laboratorium forensik Polda. Hasil dari laboratorium forensik ada sama saya. Tanda tangan itu identik,” ujarnya.
Dengan hasil pemeriksaan tersebut, Antonius menegaskan bahwa pihaknya memiliki dasar bukti dalam mempertahankan hak kliennya.
“Klien saya memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Makale. Dia menang di Pengadilan Tinggi Makassar, menang di Mahkamah Agung, dan menang pada putusan PK,” pungkasnya.
Sebelumnya, fakta baru mengemuka pada kasus dugaan salah eksekusi lahan di Passo’bo, Kelurahan Rembon, Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel). Akta Jual Beli (AJB) yang dijadikan bukti kepemilikan pihak pemenang ternyata tidak ditandatangani penjual tanah. Atas dasar itu, ahli waris kembali melakukan perlawanan pihak ketiga (derden verzet).
Masita melalui kuasa hukumnya, Pither Ponda Barany mengatakan surat tersebut dinilai cacat hukum oleh saksi ahli Dr. Muh. Ilham Arisaputra, SH. MH, dalam sidang yang digelar sebelumnya, Selasa (8/9/2026).
Saksi ahli menyatakan AJB harus ditandatangani para pihak, jika ada pihak tidak bertandatangan, maka akta jual beli cacat hukum dan tidak bisa dijadikan alas hak kepemilikan atas tanah.







































