KATA-KITA.ID | TANA TORAJA – Kepala SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Naomi, terancam dijatuhi sanksi disiplin berat hingga pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah diduga melarang siswi Muslim mengenakan jilbab di lingkungan sekolah.
Rekomendasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, Rudhy Andi Lolo, usai memimpin sidang Tim Penegakan Disiplin ASN di Kantor Bupati Tana Toraja, Jumat (31/7/2026).
“Hasil sidang memutuskan bahwa kami akan merekomendasikan kepada Bapak Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat,” kata Rudhy.
Menurut Rudhy, berdasarkan hasil pemeriksaan, Naomi dinilai tidak menjalankan kewajibannya sebagai ASN, terutama dalam menjaga persatuan dan menghormati keberagaman sebagaimana diamanatkan dalam peraturan kepegawaian.
“Kesimpulan kami, ASN itu harus menjadi perekat bangsa. Sebagai ASN, yang bersangkutan dinilai tidak menjaga stabilitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, sanksinya dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat sebagai ASN,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah Naomi diduga melarang sejumlah siswi Muslim mengenakan jilbab usai pelaksanaan upacara bendera pada Senin (27/7/2026).
Selain itu, para siswi berhijab juga mengaku tidak diizinkan mengikuti lomba gerak jalan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia apabila tetap mengenakan jilbab.
“Semua yang pakai hijab dilarang pakai hijab. Kami yang tujuh orang juga tidak dibolehkan ikut gerak jalan 17 Agustus kalau masih pakai hijab,” ujar salah seorang siswi.
Para siswi mengaku larangan tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan. Mereka juga menyebut pernah diminta melepas jilbab karena mayoritas siswa di sekolah tersebut beragama Kristen. Bahkan, siswi yang tetap mengenakan jilbab disebut diminta mempertimbangkan untuk pindah sekolah.
Sebelumnya, Naomi membantah telah melarang siswi mengenakan jilbab. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan ucapannya hanya berupa gurauan dan mengaku telah meminta maaf kepada orang tua siswa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tana Toraja, serta memberikan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.
Keputusan akhir mengenai sanksi disiplin terhadap Naomi kini menunggu penetapan Bupati Tana Toraja selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.







































