KATA-KITA.ID | TANA TORAJA – Praktik ilegal pencurian konten berita oleh sejumlah akun media sosial di wilayah Toraja kini memicu reaksi keras dari kalangan pers.
Tidak hanya merugikan institusi media, tindakan “copas” (copy-paste) naskah secara utuh tanpa izin ini juga dinilai melecehkan profesi jurnalis,yang aktif melakukan peliputan di lapangan.
Ikatan Wartawan Online ( IWO) Toraja Raya bersama jajaran redaksi media online kini bersatu untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum pengelola akun medsos yang kerap mencuri karya intelektual, mengubah judul secara sepihak, dan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi atau komersial.
Ketua IWO Toraja Raya, Toto Lesmana Balalembang mengatakan bahwa pencurian naskah berita tanpa mencantumkan sumber asli merupakan pelanggaran serius. Secara hukum, tindakan ini dapat dijerat dengan:UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta: Melindungi setiap karya tulis jurnalis dari penggandaan dan pendistribusian tanpa izin.UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE): Manipulasi judul berita asli menjadi konten yang menyesatkan di media sosial dapat dikategorikan sebagai pelanggaran distribusi informasi elektronik.
IWO Toraja Raya turut bersuara menyatakan keberatan atas tindakan akun-akun anonim tersebut.
“Rekan jurnalis menembus medan yang sulit di pelosok Toraja, melakukan wawancara mendalam, dan bekerja di bawah kode etik untuk menyajikan informasi akurat. Sangat tidak etis jika kerja keras rekan-rekan media ldipangkas begitu saja oleh mereka yang hanya mengejar ketenaran di medsos,” ujar Toto Balalembang, Selasa (14/04/2026).
Dampak Negatif bagi Masyarakat Sangtorayan Pengubahan judul berita oleh akun pencuri konten seringkali menjebak pembaca dengan narasi berita yang tidak sesuai fakta asli.
Hal tersebut kata Toto, dapat berdampak negatif bagi masyarakat Sangtorayan.
“Hal ini merusak kualitas informasi yang diterima masyarakat Toraja dan berpotensi menimbulkan opini negatif terhadap narasumber maupun pemerintah daerah,” ujar Toto.
IWO Toraja Raya dan para redaksi media online akan melakukan pelaporan massal terhadap akun-akun yang terbukti melakukan plagiarisme sistematis agar ditindak oleh platform (Facebook/Instagram/TikTok).
“Mendukung langkah hukum bagi media yang merasa sangat dirugikan atas pencurian konten dan manipulasi informasi yang dilakukan secara berulang,” jelas Ketua IWO.
Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada akun resmi media berita yang kredibel dan memiliki badan hukum jelas di Toraja.
Dukung jurnalisme sehat dengan tidak membagikan berita dari akun-akun hasil plagiarisme.Jurnalisme yang sehat hanya bisa tumbuh jika kita menghormati sumber asli.


























