Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Bongkar Jaringan Narkoba, Polres Tator Bekuk Empat Pelaku

×

Bongkar Jaringan Narkoba, Polres Tator Bekuk Empat Pelaku

Sebarkan artikel ini

TANA TORAJA | KATA-KITA.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja, Polda Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan empat orang terduga pelaku di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam operasi selama dua hari, Rabu–Kamis (28–29/1/2026), yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allo Layuk, bersama tim.

Pasang iklan Disini
Pasang Iklan Disini

Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MJ (25), D (35), AD (26), dan ET (41). Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan pendukung.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif jajaran Satresnarkoba.

“Melalui serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan empat terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu beserta barang buktinya,” ujar AKBP Budi Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).

Kapolres menjelaskan, penangkapan awal dilakukan di wilayah Makale, Kabupaten Tana Toraja, kemudian dikembangkan hingga ke Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi dua sachet diduga sabu, enam timbangan elektronik, satu set alat isap (bong), tiga unit telepon seluler, lima ball plastik klip bening, empat potongan pipet, satu korek api, serta uang tunai Rp400 ribu.

“Seluruh terduga pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Tana Toraja untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut, AKBP Budi menambahkan bahwa barang bukti narkotika akan dikirim ke Laboratorium Forensik Makassar guna memastikan jenis dan berat narkotika tersebut.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allo Layuk, menegaskan bahwa para terduga pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” tegasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *