KATA-KITA.ID | JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan pihaknya tidak pernah melarang masyarakat, termasuk orang tua siswa, untuk mengunggah menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.
Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya informasi yang menyebutkan BGN akan memidanakan warga menggunakan Undang-Undang ITE apabila mengunggah menu MBG. BGN memastikan kabar tersebut tidak benar.
BACA JUGA: Rambutan Busuk Lolos ke Menu MBG, SPPG Tambunan Akui Sedikit Lalai
“Saya malah senang setiap orang memposting menu MBG di media sosial, karena itu bagian dari pengawasan bersama,” ujar Dadan kepada wartawan, Selasa (3/3/2026), dilansir dari Detikcom.
Menurut Dadan, partisipasi publik dalam mendokumentasikan dan membagikan menu yang diterima siswa justru membantu BGN pusat dalam memantau kualitas layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Transparansi, kata dia, menjadi elemen penting dalam menjaga standar mutu program MBG tetap berjalan sesuai ketentuan.
BACA JUGA: SPPG Pantan Makale Diduga Lalai, Siswa Terima Buah Busuk
“Unggahan masyarakat memudahkan kami di BGN pusat untuk melihat kualitas layanan SPPG. Itu menjadi masukan langsung bagi kami untuk evaluasi,” jelasnya.
Program MBG sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam meningkatkan asupan gizi siswa melalui layanan SPPG yang tersebar di berbagai wilayah.
Dadan juga menegaskan secara pribadi dirinya tidak pernah menyampaikan ancaman pemidanaan terhadap orang tua maupun pihak mana pun yang membagikan informasi terkait menu MBG.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai potongan informasi yang tidak jelas sumbernya.
“Jadi saya pribadi tidak pernah bicara seperti itu. Tidak ada kebijakan BGN yang melarang masyarakat memposting menu MBG,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan isu yang beredar di media sosial terkait dugaan larangan unggah menu MBG dan ancaman pidana menggunakan UU ITE.




























