KATA-KITA.ID | MAMASA – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Mamasa kembali menjadi sorotan setelah instruksi pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat diterbitkan oleh Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, menuai kritik dari berbagai kalangan.
Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Mamasa Nomor 900/360/SET/III/2026 tentang pemotongan THR ASN tahun 2026. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa ASN yang memiliki temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan sejak tahun 2007 hingga 2024 akan dikenakan pemotongan THR dengan besaran maksimal mencapai 50 persen.
Kebijakan ini langsung memicu kegaduhan di kalangan ASN maupun masyarakat. Banyak pihak menilai keputusan tersebut terkesan tergesa-gesa dan tidak melalui kajian yang matang. Pasalnya, pemotongan hak finansial ASN menjelang hari raya merupakan isu sensitif yang seharusnya diputuskan melalui pertimbangan yang transparan dan berkeadilan.
“Melakukan pemotongan THR Tahun 2026 pada setiap ASN yang memiliki temuan BPK tahun 2007 s.d 2024, dengan ketentuan pemotongan THR dipotong maksimal 50% dari total THR yang diterima masing-masing ASN,” bunyi surat edaran yang ditandatangi bupati Mamasa, Welem Sambolangi.
Namun belum genap satu hari instruksi tersebut beredar, Pemerintah Kabupaten Mamasa kembali mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 900/366/SET/III/2026 yang secara resmi mencabut kebijakan pemotongan THR tersebut.
“Berdasarkan pertimbangan teknis, maka dengan ini mencabut instruksi bupati Mamasa nomor 900/360/SET/III/2026 tentang pemotongan THR ASN 2026 tanggal 5 Maret 2026 dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi surat edaran kedua yang juga ditandatangi bupati Mamasa, Welem Sambolangi.
Artinya, instruksi yang sebelumnya telah disebarluaskan kepada perangkat daerah hanya berlaku dalam hitungan jam sebelum akhirnya dibatalkan oleh pemerintah daerah sendiri.
Peristiwa ini memicu kritik terhadap konsistensi pengambilan kebijakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Beberapa pengamat bahkan mengibaratkan perubahan kebijakan yang terjadi dalam waktu sangat singkat itu seperti tindakan “habis meludah lalu dijilat kembali”, menggambarkan keputusan yang sudah diumumkan kepada publik namun kemudian ditarik kembali tanpa penjelasan yang memadai.
Dalam tata kelola pemerintahan, sebuah instruksi resmi dari kepala daerah biasanya melalui proses administrasi, koordinasi antar perangkat daerah, hingga distribusi kepada instansi terkait. Karena itu, pencabutan yang dilakukan pada hari yang sama menimbulkan pertanyaan terkait proses internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa.
Bagi ASN yang sempat menerima informasi terkait rencana pemotongan THR hingga 50 persen, situasi ini menimbulkan kebingungan dan keresahan. THR merupakan hak yang sangat dinantikan menjelang hari raya, sehingga kebijakan yang berubah secara cepat dinilai berpotensi memengaruhi kepercayaan terhadap pengambilan keputusan pemerintah daerah.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap kebijakan publik harus dilandasi perencanaan matang, komunikasi yang jelas, serta konsistensi dalam pelaksanaannya. Tanpa hal tersebut, pemerintah daerah berisiko kehilangan kepercayaan publik.
Kini masyarakat menunggu penjelasan lebih terbuka dari Pemerintah Kabupaten Mamasa terkait latar belakang munculnya instruksi pemotongan THR tersebut serta alasan pencabutannya dalam waktu yang sangat singkat. Transparansi dinilai penting agar polemik ini tidak terus berkembang di tengah masyarakat.

























