KATA-KITA.ID | TAKALAR — Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bosowa, Idul Suaib, mengecam keras langkah Pemerintah Kabupaten Takalar yang melaporkan sejumlah warga pasca aksi demonstrasi penolakan pembangunan Kawasan Industri Laikang.
Aksi yang berlangsung pada 28 April 2026 itu disebut sebagai bentuk akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak melibatkan warga secara transparan. Namun di tengah dinamika tersebut, muncul laporan hukum terhadap peserta aksi yang memicu polemik baru.
Idul Suaib, yang juga merupakan putra daerah Laikang, Kabupaten Takalar menilai langkah tersebut sebagai tindakan yang tidak bijak dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Saya tidak hanya berbicara sebagai Presiden BEM FH UNIBOS, tetapi juga sebagai anak daerah Laikang. Apa yang terjadi adalah jeritan masyarakat yang merasa tidak dilibatkan dalam kebijakan yang menyangkut masa depan mereka,” tegasnya, Kamis (30/04/2026).
Ia menegaskan bahwa aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Rakyat datang membawa suara, bukan membawa kejahatan. Ketika suara itu diabaikan lalu dibalas dengan ancaman hukum, di situlah demokrasi sedang dipermainkan,” ujarnya.
Menurutnya, insiden robohnya pagar Kantor Bupati Takalar bukanlah inti persoalan, melainkan simbol dari runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Yang roboh itu bukan cuma pagar. Yang roboh itu kepercayaan antara pemerintah dan rakyatnya,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti minimnya ruang dialog antara pemerintah daerah dan masyarakat sebagai salah satu pemicu eskalasi di lapangan.
“Ketika masyarakat datang menyampaikan aspirasi, mereka tidak ditemui. Namun saat situasi memanas, justru masyarakat yang dilaporkan. Ini mencederai rasa keadilan,” katanya.
Dalam perspektif hukum, Idul menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana bersifat individual, bukan kolektif. Ia mengingatkan agar tidak ada upaya menyamaratakan atau mencari kambing hitam dalam penanganan kasus tersebut.
“Hukum harus ditegakkan secara adil, bukan menjadi alat untuk menekan rakyat. Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, bukan instrumen utama,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pendekatan represif berpotensi memperbesar gelombang perlawanan masyarakat.
“Semakin ditekan suara rakyat, semakin keras pula perlawanan itu. Jangan uji kesabaran rakyat dengan pendekatan represif,” ujarnya.
Idul pun menyerukan agar pemerintah segera membuka ruang dialog yang adil dan transparan dengan masyarakat.
“Rakyat tidak butuh dibungkam. Rakyat butuh didengar,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan organisasi kemasyarakatan untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan aspirasi.
“Ini bukan hanya soal Laikang, tetapi tentang bagaimana negara memperlakukan rakyatnya. Hukum harus tetap menjadi pelindung keadilan, bukan alat pembungkam,” tutupnya.























