ArtikelBeritaDaerahHukum dan Kriminal

CLAT Minta BPK Audit Investigatif Dugaan Penyimpangan Revitalisasi Lapangan Sa’dan Rp3,9 Miliar

×

CLAT Minta BPK Audit Investigatif Dugaan Penyimpangan Revitalisasi Lapangan Sa’dan Rp3,9 Miliar

Sebarkan artikel ini

KATA-KITA.ID | MAKASSAR Celebes Law and Transparency (CLAT) secara resmi mengajukan permohonan audit investigatif ke BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah provinsi pada proyek Revitalisasi Lapangan Sa’dan (Taman Andalan) di Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2025.

Permohonan tersebut diajukan langsung oleh Ketua Umum CLAT, Rifki Ramadhan, sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Pasang Iklan di Sini
Pasang Iklan di Sini

“Berdasarkan hasil penelusuran CLAT melalui dokumen LPSE, proyek revitalisasi tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp3,9 miliar yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan dikerjakan oleh CV Lion Jaya Mandiri,” tegas Rifki, Senin (11/05/2026).

Dalam hasil investigasinya, CLAT mengungkap bahwa sejak awal proyek telah menyimpan sejumlah persoalan mendasar. Proses pengadaan diketahui diumumkan sejak 6 Oktober 2025, sementara status legalitas objek pekerjaan berupa tanah adat disebut belum sepenuhnya memperoleh persetujuan masyarakat hukum adat dan belum didukung dokumen hibah yang sah.

Selain itu, mekanisme musyawarah adat (kombongan) sebagai bentuk legitimasi sosial juga diduga tidak dilaksanakan secara menyeluruh.

CLAT juga menyoroti adanya selisih yang sangat tipis antara Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan nilai kontrak proyek yang dinilai berpotensi mencerminkan lemahnya kompetisi dalam proses tender.

Permasalahan berlanjut pada tahap pelaksanaan pekerjaan. Proyek yang seharusnya selesai pada periode November hingga Desember 2025 diketahui tidak rampung sesuai kontrak awal sehingga dilakukan perubahan kontrak (addendum) pada Januari 2026.

Namun, addendum tersebut disebut terjadi berulang kali hingga masa pekerjaan melewati Tahun Anggaran 2025. Kondisi ini dinilai memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas perencanaan, pengendalian proyek, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

CLAT menilai minimnya transparansi terhadap dokumen teknis dan pelaksanaan proyek turut memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan penggunaan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Selain dokumen administrasi, CLAT juga mengaku telah mengantongi dokumentasi lapangan yang memperlihatkan kondisi fisik pekerjaan belum sepenuhnya rampung meskipun telah melewati batas waktu kontrak awal.

Bukti-bukti tersebut turut dilampirkan dalam permohonan audit sebagai bahan awal pemeriksaan oleh BPK.

“Kami meminta BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh guna menguji kepatuhan, transparansi, serta mengidentifikasi potensi kerugian keuangan negara dalam proyek ini,” tegas Rifki Ramadhan.

Melalui permohonan tersebut, CLAT mendesak BPK untuk mengaudit seluruh tahapan perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek Revitalisasi Lapangan Sa’dan Tahun Anggaran 2025, sekaligus memberikan rekomendasi tindak lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

CLAT menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Toraja Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Copy Paste