KATA-KITA.ID | TANA TORAJA — Anggaran langganan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tana Toraja kembali menuai sorotan.
Pasalnya, pengadaan layanan internet dengan nilai anggaran sekitar Rp1,5 miliar setiap tahun itu disebut dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, bukan melalui proses tender sebagaimana lazimnya proyek dengan nilai besar.
Kepala Dinas Kominfo Tana Toraja, Berthy Mangontan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kerja sama tersebut dan menyebut mekanisme yang digunakan mengacu pada nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Tana Toraja dengan pihak ketiga.
“Iya betul, ada MoU dengan Bupati,” tulis Berthy singkat saat dikonfirmasi KATA-KITA.ID melalui WhatsApp Messenger, Rabu (13/05/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait mekanisme pengadaan jasa internet bernilai miliaran rupiah yang tidak melalui proses tender terbuka.
Pengadaan jasa internet senilai sekitar Rp1,5 miliar, menjadi pertanyaan apa dasar hukum penggunaan mekanisme penunjukan langsung tidak melalui proses tender atau metode pengadaan lain yang dibenarkan aturan.
Diketahui sebelumnya, anggaran internet di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menjadi perhatian sejumlah pihak setelah disebut menghabiskan anggaran sekitar Rp1,5 miliar per tahun dengan kapasitas layanan 200 Mbps.
Sejumlah kalangan meminta agar penggunaan anggaran tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah guna menghindari potensi pelanggaran administrasi maupun dugaan penyimpangan anggaran.





















