KATA-KITA.ID | TANA TORAJA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tana Toraja membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makale, Rabu (24/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Evanolya Tangdi Pali’ Tondok alias Oliv dituntut pidana penjara selama 10 tahun. Sementara terdakwa Adnan Donny M alias Doni dituntut 7 tahun penjara. Dua terdakwa lainnya, Damri alias Dambu dan Muh. Jaya alias Jaya, masing-masing dituntut 5 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum yang juga Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Farid Nurdin menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terdakwa Oliv dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Doni dan Damri terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun Muh. Jaya terbukti melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Khusus terhadap terdakwa Oliv, jaksa menilai perbuatannya meresahkan masyarakat serta bertentangan dengan norma kepatutan yang hidup di tengah masyarakat.
“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merupakan perbuatan yang tidak terpuji serta merusak norma-norma kepatutan dalam masyarakat,” ungkap Farid dalam amar tuntutannya.
Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa kata Farid, antara lain bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatan yang dilakukan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Untuk terdakwa Doni dan Damri, jaksa juga mempertimbangkan status keduanya sebagai tulang punggung keluarga. Sedangkan Muh. Jaya diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Farid mengatakan bahwa ancaman pidana dalam perkara tersebut sebenarnya dapat mencapai 20 tahun penjara mengingat barang bukti narkotika yang diamankan mencapai sekitar 80 gram.
“Kalau ancaman maksimalnya bisa sampai 20 tahun karena barang bukti yang ditemukan sekitar 80 gram,” katanya.
Diketahui, sidang perkara narkotika tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu (08/07/2026) dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari para terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.







































