Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Segini Denda Pandji Usai Hina Adat dan Budaya Toraja

×

Segini Denda Pandji Usai Hina Adat dan Budaya Toraja

Sebarkan artikel ini

TANA TORAJA | KATA-KITA.ID – Sidang adat terkait dugaan penghinaan terhadap adat dan budaya Toraja yang dilakukan oleh Pandji Pragiwaksono resmi digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, pada Selasa, 10 Februari 2026.

Dalam sidang adat tersebut, para tokoh adat, pemangku adat, serta 32 perwakilan wilayah adat menyepakati bentuk sanksi adat yang dijatuhkan kepada Pandji sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pernyataannya yang dinilai melukai nilai dan martabat budaya Toraja.

Pasang iklan Disini
Pasang Iklan Disini

Adapun denda adat yang dikenakan kepada Pandji berupa 1 ekor babi dan 5 ekor ayam dengan bulu yang berbeda. Sanksi tersebut merupakan simbol pemulihan keseimbangan dan penghormatan terhadap adat istiadat Toraja yang telah dilanggar.

Tokoh adat menegaskan bahwa sanksi ini bukan semata-mata bentuk hukuman, melainkan upaya menjaga marwah adat, sekaligus mengingatkan setiap pihak agar lebih bijak dan menghormati nilai budaya yang hidup dan dijunjung tinggi oleh masyarakat Toraja.

Sidang adat ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama bahwa kebebasan tetap memiliki batas, terutama ketika menyangkut kehormatan adat dan identitas suatu masyarakat.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *