KATA-KITA.ID | TANA TORAJA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja menyatakan akan melakukan peninjauan ulang terhadap sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dinilai masih menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, saat menemui massa aksi Koalisi Mahasiswa Toraja yang menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD, Selasa (10/03/2026).
Kendek menyampaikan bahwa DPRD menghargai aspirasi yang disampaikan mahasiswa serta masyarakat terkait kebijakan tata ruang di Tana Toraja.
BACA JUGA: Ketua DPRD Tana Toraja Respons Aksi Mahasiswa, Ranperda RTRW Siap Dievaluasi
Menurutnya, setiap masukan yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyempurnaan regulasi tersebut.
“Kami menghargai setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat dan mahasiswa. Hal ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa kebijakan tata ruang benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa DPRD akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar dilakukan evaluasi terhadap pasal-pasal yang dianggap masih bermasalah sebelum Ranperda RTRW ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Selain itu, DPRD juga berkomitmen untuk memastikan adanya proses sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat sebelum regulasi tersebut disahkan.
Menurut Kendek, kebijakan tata ruang memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan daerah, termasuk dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan, kelestarian lingkungan, serta pelestarian budaya Toraja.
“Karena itu, kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar mendukung pembangunan berkelanjutan di Tana Toraja,” pungkasnya.

































