KATA-KITA.ID | TANA TORAJA — Kepala Lembang Lea, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Mesak Rante, menjadi sorotan setelah tiga kali berturut-turut mangkir dari sidang sengketa informasi publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.
Dilansir dari Tribun Toraja, ketidakhadiran tersebut terjadi meski surat panggilan resmi telah disampaikan kepada pihak termohon.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, mengatakan sengketa informasi dengan Nomor Register 046/XI/KISSPS/2025 itu diajukan oleh Ramatri terkait permintaan salinan dokumen asal-usul dan kepemilikan lahan adat yang di atasnya berdiri Tongkonan keluarga pemohon yang disebut telah berusia lebih dari 70 tahun.
Fauziah menilai sikap Pemerintah Lembang Lea tidak kooperatif karena perkara tersebut menyangkut dokumen tanah adat dan riwayat penguasaan lahan keluarga yang telah dipersoalkan selama bertahun-tahun.
“Sebagai pejabat pemerintah desa, Kepala Lembang wajib patuh dan menghormati mekanisme penyelesaian sengketa informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Fauziah, Minggu (17/5/2026).
Ia juga menegaskan bahwa putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan oleh badan publik. Bahkan, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengatur ancaman pidana apabila termohon mengabaikan putusan yang telah inkracht.
Menurut Fauziah, dua relaas atau surat panggilan sidang terkait agenda pembuktian dan pemeriksaan setempat telah dikirimkan kepada Kepala Lembang Lea sejak pekan lalu melalui jasa ekspedisi maupun pesan WhatsApp dari Panitera Komisi Informasi Sulsel.
“Kepala Lembang sudah menerima suratnya, namun belum ada respons,” ujarnya.
Meski di tengah efisiensi anggaran, Komisi Informasi Provinsi Sulsel tetap memutuskan turun langsung ke Kabupaten Tana Toraja guna mendengar keterangan dari pihak termohon dan memastikan proses pemeriksaan berjalan proporsional serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026 pukul 09.00 WITA di Kantor Bupati Tana Toraja. Setelah itu, Komisi Informasi akan melaksanakan pemeriksaan setempat di Kantor Pemerintah Lembang Lea pada pukul 11.00 WITA.


































