KATA-KITA.ID | TANA TORAJA – Pengadilan Negeri (PN) Makale akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dalam perkara peredaran narkotika yang sempat menggemparkan publik karena menyeret nama mantan Kasat Narkoba dan mantan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara.
Dalam sidang yang digelar Rabu (22/7/2026), Majelis Hakim yang diketuai YM Medi Rapi Batara Randa, SH., MH, didampingi Hakim Anggota YM Yudhi Satria Bombing, SH., MH dan YM Mochamad Rizqi Nurridlo, SH, menjatuhkan hukuman berat kepada para terdakwa sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.
Evanolya Tangdi Pali’ Tondok alias Oliv dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oliv dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi pelaku utama dalam jaringan peredaran sabu di Toraja Utara.
Majelis Hakim menyatakan Oliv terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
BACA JUGA: JPU Tuntut Empat Terdakwa Narkoba di Tana Toraja, Oliv Terancam 10 Tahun Penjara
Dalam persidangan terungkap, Oliv telah tiga kali memesan narkotika golongan I jenis sabu dalam jumlah besar dari seseorang berinisial SDY untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Toraja Utara. Tak hanya itu, hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa Oliv telah lebih dari sepuluh kali memperjualbelikan sabu, serta merupakan residivis kasus narkotika, sehingga menjadi keadaan yang memberatkan.
Tiga terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman penjara.
Adnan Donny M alias Doni divonis 7 tahun penjara karena terbukti berulang kali membeli sabu dari Oliv untuk diedarkan kembali. Hakim juga mempertimbangkan status Doni sebagai mantan terpidana dalam perkara sejenis.
Damri alias Dambu dijatuhi hukuman 5 tahun penjara setelah terbukti menerima sabu dari Doni untuk kemudian dijual kepada Muh Jaya.
Sementara Muh Jaya alias Jaya divonis 4 tahun penjara karena terbukti memesan narkotika jenis sabu dari Damri. Vonis terhadap Jaya lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman lima tahun penjara.
Secara umum, putusan Majelis Hakim hampir seluruhnya sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada sidang tuntutan tanggal 24 Juni 2026.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena dalam proses penanganannya sempat menyeret nama mantan Kasat Narkoba dan mantan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara. Kasus tersebut memicu sorotan luas terhadap upaya pemberantasan narkotika dan integritas aparat penegak hukum di wilayah Toraja.
Vonis terhadap para terdakwa diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkotika serta menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk terus membongkar jaringan narkoba hingga ke aktor-aktor yang lebih besar. (*)

































