KATA-KITA.ID | TANA TORAJA – Pengadilan Negeri (PN) Makale memberikan tanggapan atas pemberitaan sebelumnya terkait pelaksanaan eksekusi lahan di Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja, yang dipersoalkan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak pemilik lahan menyampaikan keberatan atas pelaksanaan eksekusi dan menempuh upaya hukum melalui perlawanan pihak ketiga (derden verzet).
BACA JUGA: PN Makale Dituding Salah Eksekusi Lahan Bersertifikat di Rembon, Pemilik Tempuh Derden Verzet
Menanggapi hal tersebut, juru bicara Pengadilan Negeri Makale, Yudhi Satria Bombing menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Yudhi menyebut eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, setelah melalui seluruh tahapan upaya hukum.
“Eksekusi sudah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan tetap yaitu putusan tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali,” jelas Yudhi Satria Bombing, Rabu (19/08/2026).
Pernyataan tersebut menjadi klarifikasi pihak Pengadilan Negeri Makale atas adanya tudingan bahwa pelaksanaan eksekusi lahan di Rembon dilakukan secara keliru.
Yudhi menegaskan bahwa dasar pelaksanaan eksekusi adalah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap setelah para pihak menempuh proses hukum hingga tingkat peninjauan kembali (PK).
Perlawanan Pihak Ketiga Tetap Diproses
Menurut Yudhi, meski eksekusi telah dilaksanakan, PN Makale menyatakan tidak mengabaikan upaya hukum yang diajukan oleh pihak ketiga yang merasa memiliki kepentingan atau hak terhadap objek sengketa.
PN Makale memastikan perkara perlawanan pihak ketiga (derden verzet) yang telah diajukan tetap akan diperiksa dan diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Adapun perkara perlawanan pihak ketiga yang diajukan akan tetap diperiksa dan diadili menurut hukum yang berlaku,” jelas Yudhi Bombing.
Dengan demikian kata Yudhi, PN Makale menempatkan persoalan tersebut pada dua proses hukum yang berbeda. Di satu sisi, eksekusi dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, perlawanan pihak ketiga yang diajukan tetap memiliki ruang untuk diperiksa melalui proses persidangan.
Sebelumnya, pihak pemilik lahan mempersoalkan eksekusi karena mengklaim memiliki hak atas objek lahan tersebut.
Pemilik lahan yang mengaku sebagai pihak ketiga, Masita, kemudian mengajukan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) melalui kuasa hukumnya, Pither Ponda Barany.
Pither mengatakan perlawanan diajukan karena terdapat dugaan ketidaksesuaian antara objek sengketa dalam Perkara Nomor 150/Pdt.G/2023/PN.Mak dengan objek yang menjadi sasaran eksekusi.
“Petitum dalam Putusan Nomor 150/Pdt.G/2023/PN.Mak tidak menyebutkan secara jelas dan rinci objek sengketa yang dimaksud, sehingga menimbulkan ketidaksesuaian antara berita acara eksekusi dengan objek sengketa sebagaimana diuraikan dalam gugatan maupun putusan yang dieksekusi,” ujar Pither, Selasa (18/8/2026).







































