KATA-KITA.ID | TANA TORAJA – Pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Tana Toraja terus bergulir. Namun, hingga saat ini berkas perkara tiga tersangka baru belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja.
Tiga tersangka tersebut sebelumnya ditetapkan oleh Polres Tana Toraja pada 4 Agustus 2026. Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan dan berkas perkara belum masuk ke tahap pelimpahan kepada jaksa penuntut umum.
BACA JUGA: Polres Tator Ringkus Bos Mafia BBM Subsidi Asal Toraja Utara
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tana Toraja, Farid Nurdin, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihak kejaksaan belum menerima pelimpahan berkas perkara ketiga tersangka tersebut.
“Belum, masih tahap SPDP,” kata Farid.
SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan merupakan pemberitahuan dari penyidik kepada penuntut umum mengenai dimulainya proses penyidikan suatu perkara.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Syahruddin, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan ketiga tersangka melalui pesan WhatsApp, memilih irit bicara.
“Sementara berproses,” tulis Syahruddin singkat.
Ditanya soal kapan perkara akan dilimpahkan, Syahruddin enggan merespon.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Tana Toraja kembali melakukan pengembangan kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
BACA JUGA: Peluang Ada Tersangka Baru dalam Kasus Mafia BBM Subsidi, Polres Tator Dalami Keterlibatan Oknum
Setelah sebelumnya mengamankan 4 orang terduga pelaku pada 21 Februari 2026, penyidik kini telah menetapkan 3 orang tersangka baru, Selasa, 04 Agustus 2026 setelah melalui pemeriksaan dan gelar perkara.
“Berdasarkan hasil pengembangan, kami telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dengan inisial RT, ARM, dan LP. SPDP nya juga sudah kami kirim ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja,” ujar Kasat Reskrim, Sabtu (08/08/2026).
Adapun identitas ketiga tersangka yaitu:
1. RT, 33 tahun, Swasta, warga Kab. Toraja Utara.
2. ARM, 46 tahun, Wiraswasta, warga Kab. Toraja Utara.
3. LP, 31 tahun, Wiraswasta, warga Kab. Toraja utara.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Tim Resmob kemudian mengamankan 1 unit truk yang kedapatan melakukan kecurangan pengambilan BBM di SPBU dengan menggunakan pompa dan tangki rakitan. Dari hasil pengembangan, diamankan 3 rekan lainnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 4 unit truk R6, uang tunai Rp14.770.000, dan 3 unit HP. Berdasarkan pengakuan, para pelaku telah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 158 UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak terlibat dan segera melapor jika mengetahui adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Iptu Syahruddin.







































