KATA-KITA.ID | TANA TORAJA – Satreskrim Polres Tana Toraja membuka peluang adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang sebelumnya telah menyeret empat tersangka yang saat ini sudah berproses di Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Syaruddin, mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Kemungkinan ada tersangka lain. Saat ini kita masih melakukan pendalaman apakah ada orang lain yang terlibat,” kata IPTU Syaruddin kepada KATA-KITA.ID saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (28/07/2026).
Ia menjelaskan, empat tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja merupakan pelaku yang telah memenuhi alat bukti untuk diproses lebih lanjut.
“Karena yang kita serahkan kemarin itu adalah pelaku utama, yang sopir itu,” ujarnya.
Terkait adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi, Syaruddin menegaskan penyidik masih melakukan penyelidikan lanjutan.
“Sementara berproses,” singkatnya.
Saat ditanya mengenai siapa pihak yang diduga terlibat atau membekingi praktik ilegal tersebut, Syaruddin mengaku belum dapat menyampaikan identitas maupun peran pihak yang sedang didalami.
“Belum tahu siapa, tapi kemungkinan ada tersangka lain. Saat ini belum kita ekspos karena sementara kita lakukan pendalaman,” tegasnya.
Sebelumnya, Celebes Law and Transparency (CLAT) secara resmi melayangkan surat kepada Kapolda Sulawesi Selatan yang berisi permohonan supervisi, pemeriksaan, dan pendalaman dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam perkara penyalahgunaan BBM subsidi yang telah memasuki tahap penuntutan.
Surat bernomor 134/B/CLAT/MKS/VII/2026 itu ditujukan kepada Kapolda Sulsel dengan tembusan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel dan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulsel.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Proses hukum harus dikembangkan untuk mengungkap siapa aktor utama, pemberi modal, pengendali, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut,” ujar Rifki Ramdhan kepada KATA-KITA, Selasa (21/07/2026).
Menufut Rifki, dalam surat tersebut CLAT telah melampirkan bahwa pihaknya menerima berbagai informasi dan pengaduan masyarakat yang menduga masih ada pihak lain yang belum tersentuh proses hukum, termasuk adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Toraja Utara.
“CLAT meminta agar informasi tersebut diperiksa secara profesional dan independen, serta menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan yang objektif,” tegas Rifki.








































