KATA-KITA.ID | MAKASSAR – Penasehat Hukum H. Yaco Dg. Ganyu, Muhammad Irvan, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara dugaan penggelapan pakan ternak yang dialami kliennya masih berproses di Polsek Bangkala, Polres Jeneponto. Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengesampingkan hak-hak para pihak.
Muhammad Irvan menjelaskan, H. Yaco Dg. Ganyu melalui kuasa insidentil sebelumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan pakan ternak kepada pihak kepolisian. Saat ini, laporan tersebut masih dalam penanganan penyidik untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang terjadi.
Menurutnya, pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut merupakan seorang oknum anak buah kandang dan seorang sopir ekspedisi yang diduga terlibat dalam penggelapan pakan ternak milik peternak.
“Karena perkara ini telah memasuki proses hukum, maka penyelesaiannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Muhammad Irvan, Selasa (28/07/2026).
Di tengah berlangsungnya proses hukum, Muhammad Irvan mengaku menyayangkan sikap pimpinan Kantor Wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara PT Bintang Sejahtera Bersama (PT BSB) yang, menurutnya, menolak berkomunikasi dengan kuasa hukum saat dirinya memenuhi undangan perusahaan untuk membahas persoalan yang dihadapi kliennya.
Ia menilai sikap tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi advokat yang memiliki kedudukan sebagai penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Kami sangat menyayangkan sikap pimpinan wilayah yang memilih menutup ruang komunikasi dengan kuasa hukum yang sah. Padahal kami hadir berdasarkan surat kuasa untuk mewakili kepentingan hukum klien. Sikap seperti ini tidak mencerminkan semangat kemitraan maupun penghormatan terhadap hukum,” katanya.
Atas peristiwa tersebut, Muhammad Irvan mendesak Direksi dan Manajemen Pusat PT BSB agar melakukan evaluasi terhadap pimpinan Kantor Wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara apabila terbukti terdapat tindakan yang tidak profesional, tidak menghormati profesi advokat, serta tidak sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Menurutnya, perusahaan yang besar harus memastikan seluruh jajaran pimpinannya menjunjung tinggi etika, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hukum.
“Perilaku pejabat di tingkat wilayah juga mencerminkan citra perusahaan di mata para peternak maupun masyarakat luas. Karena itu, kami berharap manajemen pusat melakukan evaluasi secara objektif,” ujarnya.
Muhammad Irvan menegaskan, kritik yang disampaikannya merupakan bentuk kepedulian agar hubungan kemitraan antara perusahaan dan peternak tetap berjalan berdasarkan prinsip saling menghormati, keterbukaan, dan kepastian hukum.
“Kami berharap manajemen pusat segera mengambil langkah evaluasi sehingga tidak ada lagi tindakan yang berpotensi merugikan hubungan kemitraan maupun mencederai penghormatan terhadap profesi advokat. Kami juga akan terus mengawal kepentingan hukum H. Yaco Dg. Ganyu hingga proses hukum memperoleh kepastian sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.








































